EkspresNews.com – Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra mengatakan pansus Tata Tertib ini dibentuk pada tanggal 16 Agustus dan langsung bekerja tanggal 18/8 untuk melakukan pembahasan Tata Tertib DPRD Agam Tahun 2018 tersebut ,dan diharapkan kepada anggota Pansus untuk mengadakan pembahasan mempergunakan waktu yang telah diberikan 30 hari kalender ini bisa menyelesaikannya.
Pansus dibentuk Pansus atas dasar keluarnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,
Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan 26 (dua puluh enam ) orang termasuk pimpinan DPRD Agam. Pansus Tatib‎ DPRD DPRD Agam diketuai Antonis,S.Hi, Wakil Ketua Novi Irwan , dan Sekretaris Zul Ikhsan.
Ketua Pansus Tatib DPRD Antonis mengungkapkan, pembahasan Tatib untuk DPRD Agam dilaksanakan selama 30 hari kalender dan diminta semua anggota Pansus untuk bekerja bersama-sama selama dalam pembahasan ini. Rancangan Peraturan DPRD untuk menganti peraturan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ksbupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD yang masih mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, ungkap ketua Pansus.
Rapat internal Pansus Tata Tertib dibuka oleh ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.S.Pd., hadir Wakil ketua DPRD, anggota Pansus, Kabag Hukum dan Persidangan Desnawati sekaligus Pendamping Pansus beserta jajaran sekretariat yang terkait serta humas DPRD Agam Hasneril.
(Humas dprd)