Hukum  

OPINI : Wanprestasi yang Merugikan Keuangan Daerah

BPK RI dalam hasil pemeriksaannya menemukan adanya tunggakan royalti yang belum dibayarkan PT Cahaya Sumbar Raya, pengelola Sentral Pasar Raya, sebesar Rp 2,9 Milyar. Ini merugikan keuangan daerah ?

EkspresNews.com – Sekalipun pasal 5 huruf c yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kota Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) menyebutkan, pihak pertama (Pemerintah Kota Padang) memperoleh kontribusi / royalti Pengelolaan Sentral Pasar Raya dari pihak ke dua (PT Cahaya Sumbar Raya) paling lambat tanggal 5 Desember setiap tahun berjalan. Pertanyaan yang menyeruak dari penjelasan di atas adalah, kenapa royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) bisa menunggak hingga bertahun-tahun berdasarkan temuan  BPK RI ? Padahal, sesuai perjanjian yang telah disepakati, paling lambat tanggal 5 Desember setiap tahun-nya pemko Padang sudah menerima royalti dari PT CSR. Pertanyaannya lagi, ada apa antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) kok royalti yang harusnya diterima Pemko Padang sebagai pendapatan daerah bisa tidak dibayarkan hingga bertahun-tahun ? Inilah misteri yang harus diungkap.

Dalam hening di penghujung malam yang menggigit, kita bertanya dalam diam, andai saja tidak ada temuan BPK RI tentang tungggakan royalti  PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) ini, tentu Pemko Padang lewat Dinas Pasar tidak akan menyurati Direktur PT Cahaya Sumbar Raya, perihal tindak lanjut temuan BPK RI ini. Padahal, sekali lagi, sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani oleh Walikota Padang Drs Fauzi Bahar M.Si dan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Direktur PT CSR Ir Jimmy H Tampi menyebutkn, bahwa pihak pertama Pemko Padang memperoleh kontribusi / royalti pengelolaan Sentral Pasar Raya dari pihak ke dua PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) setiap tahun paling lambat tanggal 5 Desember. The Question, kenapa pihak ke dua PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tidak menyetorkan royalti yang sudah menjadi keuangan daerah itu ? Sebaliknya, kenapa pihak pertama Pemko Padang tidak menagih hingga adanya temuan BPK RI tentang penunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tersebut ?

Apa pun jawaban dari pertanyaan di atas, yang jelas, sekali lagi, wanprestasi yang dilakukan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya dan sebelum adanya temuan BPK RI terkesan dibiarkan oleh Pemko Padang merugikan keuangan daerah. Oleh karena itu, dengan terkuaknya adanya tunggakan royalti yang belum dibayarkan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR), Pemko Padang harus memanggil PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral pasar raya (SPR). Bila perlu, Pemko Padang menghentikan kontrak dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) yang telah melakukan wanprestasi. Akan tetapi, akan lebih baik bila PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) sesegera mungkin membayar pada Pemko Padang royalti yang sudah menjadi bagian dari Pemko Padang sebagai sumber Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Padang.

Last but not least, yang menjadi pertanyaan kita, dua lembar Bilyet Giro yang pernah diberikan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) kepada Pemko Padang NO : GFR 662736 tanggal 30 Maret 2016 dan NO : GFR 662737 tanggal 30 Juni 2016 dari Bank BRI masing-masing senilai Rp. 540.246. 000, yang sebelum jatuh tempo, pihak PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) mendatangi kantor Dinas Pasar, memohon untuk ditangguhkan dulu. Alasannya, karena transisi manajemen. Akibatnya, tidak jadi dibayarkan. Secara logika awam, kita menduga, Bilyet Giro yang tidak bisa dicairkan itu kemungkinan besar tanpa uang atau tidak ada uangnya. Ini potensial terjadinya tindak pidana.

Semua orang tahu, royalti yang seharusnya dibayarkan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) kepada Pemko Padang itu adalah bagian dari Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Padang. Dengan beberapa tahun royalti itu yang tidak dibayarkan sesuai dengan temuan BPK RI, berarti ada indikasi kerja sama dalam melakukan kejahatan antara pihak ketiga dengan oknum yang ada di Pemko padang. Secara logika sederhana, sekali lagi, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya pasal 5 huruf c yang menyebutkan, pihak pertama Pemko Padang memperoleh kontribusi / royalti pengelolaan Sentral Pasar raya (SPR) dari pihak ke dua PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) setiap tahun paling lambat tanggal 5 Desember. Yang yang menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa Pemko Padang sebelum adanya temuan BPK RI tidak melakukan penagihan kepada PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) ? Ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, karena kerja sama dengan pihak ke tiga yang dapat merugikan keuangan daerah.

Oleh karena itu, DPRD Kota Padang sebagai “Jelmaan dari Kepentingan Rakyat“ harus memanggil Pemko padang untuk mempertanyakan kerja sama antara Pemko padang dengan PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral pasar Raya (SPR). Bila perlu, DPRD Kota Padang membentuk PANSUS untuk menyelidiki atau menindaklanjuti temuan BPK RI seputar adanya tunggakan royalti yang tidak  dibayarkan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR), yang menurut catatan Dinas Pasar dari 2007, 2008, 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp 2,9 Milyar lebih. Sekalipun sesuai pengakuan Direktur Utama PT Cahaya Sumbar Raya Jimmy H Tampi, tunggakan 2007 dan 2008 sudah dibayarkan.

Namun, total yang belum dibayarkan nilainya masih tetap di atas RP 2,5 Milyar. Dan, apa bila jelas dan kongkrit ada indikasi tindak pidana korupsi-nya, DPRD Kota Padang sebagai representasi rakyat harus segera melaporkan kepada kejaksaan atau KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yang kita sayangkan, seharusnya, dari awal Pemko padang melakukan upaya preventif agar royalti yang sudah menjadi sumber PAD Kota padang itu dibayarkan setiap tahun sesuai perjanjian. Dengan itu kita yakin, tidak akan terjadi lagi wanprestasi yang merugikan keuangan daerah yang nota bene adalah uang rakyat.

(Harianof)

 

 

 

This will close in 8 seconds