Opini : Semen Padang Hospital Cuma Takut Diberitakan TEMPO

Negeri ini dilanda pandemi Covid 19 hingga banyak yang mengatakan bahwa bisnis kesehatan sedang naik daun. Prahara tersebut tidak lantas membuat semua “bahagia”, kendati rumah sakit mendapatkan untung, beberapa tenaga kesehatan hingga dokter meninggal dunia karena pandemi. Lantas, rumah sakit Semen Padang Hospital malah mencari keuntungan dengan melakukan upcoding, tapi ketahuan oleh BPJS Kesehatan.

EKSPRESNEWS.COM – Pemberitaan Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews) terkait sengkarut markup klaim Semen Padang Hospital (SPH) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah beberapa kali. Begitu juga dengan upaya konfirmasi kepada pihak SPH yang malah terkesan acuh dan tidak peduli hingga bungkam. Sebagai contoh sewaktu Indonesia Raya mempertanyakan soal markup ini, saat itu Ketua Yayasan Semen Padang Iskandar Z Lubis setelah membalas pesan malah memblokir WA Indonesia Raya. Ada apa? Lalu beberapa waktu setelahnya, dirinya berhenti menjabat sebagai Ketua Yayasan, diangkat menjadi Pembina Yayasan.

Begitu juga dengan humas atau SPH menyebutnya Coorporate Comunication yang saat itu dijabat oleh dr Dewi. Serupa tapi tak sama dengan Iskandar Z Lubis, hanya saja dr Dewi sampai saat ini tidak memblokir pesan WA Indonesia Raya. Namun hanya memberikan keterangan secara ala kadarnya saja. Bahkan sampai-sampai, dr Dewi pernah mempertanyakan sumber data yang dimiliki oleh Indonesia Raya karena dirinya beranggapan akan menimbulkan prasangka yang merusak nama baik SPH.

Akan tetapi, Ampri Setyawan yang menjabat sebagai Ketua Yayasan di SPH saat terjadinya fraud atau kecurangan dalam “mengakali” klaim terhadap BPJS mengakui bahwa terjadi upcoding. Artinya, pada saat dirinya menjabat sebagai ketua yayasan, disaat itulah terjadi problem yang mengharuskan SPH mengembalikan Rp. 7,4 miliar lebih.

Sang mantan ketua yayasan itupun mengakui bahwa hasil audit BPJS pada waktu itu lebih kepada ketidaksesuaian klaim dengan kategori yang ditetapkan BPJS sehingga SPH rugi atau gagal klaim. “Ketika mengajukan keberatan, BPJS memutuskan hubungan dengan SPH dan SPH menerima gagal klaim tersebut sehingga tahun berikutnya BPJS mau bekerjasama lagi dengan SPH. Seingat saya itu kejadiannya,” ujar Ampri Setyawan, 11 Juli 2022 melalui pesan WA.

Ampri menambahkan, hasil audit Rp. 7,4 miliar lebih itu tidak dikembalikan melainkan dipotong oleh BPJS dari tagihan klaim berikutnya. Pengakuan “gagal klaim” tersebut menegaskan bahwa benar telah terjadi KECURANGAN atau FRAUD yang dimaksud didalam Permenkes nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Takut Diberitakan TEMPO

Ada hal yang menggelitik redaksi saat dipengujung deadline edisi pekan lalu. Sumber Indonesia Raya di Jakarta menyebutkan bahwa Semen Padang Hospital (SPH) dan yayasan tidak peduli dengan pemberitaan yang dituliskan dan diterbitkan oleh Indonesia Raya. Bahkan, SPH hanya takut jika diberitakan oleh TEMPO.

Perlu diluruskan, secara jurnalistik pemuatan atau penerbitan sebuah berita bukan sebagai kabar pertakut bagi siapapun yang diberitakan atau terberita. Logika jurnalistik positif Indonesia Raya jika pemberitaan kami ini salah dimata siapapun, seluruh orang memiliki hak untuk melakukan “bantahan” dengan mengirimkan hak jawab. Sekiranya kami meyakini perusahaan sekelas Semen Padang Hospital yang merupakan bagian dari PT Semen Padang mengerti dengan jurnalistik.

Tapi sedihnya, cuma takut diberitakan oleh TEMPO. Agaknya ini menjadi catatan bahwa “ketakutan” itu muncul karena ada ruang kesalahan yang tak mau diakui. Ruang kesalahan yang masih ingin ditutupi seolah-olah hidup tanpa cela dan kesalahan. Indonesia Raya sendiri juga menyadari tidak luput dari kesalahan. Akan tetapi, tidak ada ruang ketakutan untuk mengakui sampai-sampai menggunakan statement “cuma takut diberitakan oleh TEMPO”.

Indonesia Raya secara legalitas tidak ada bedanya dengan TEMPO, memenuhi standar perusahaan pers, melaksanakan proses redaksi, wartawanya sudah mengikuti uji kompetensi, bahkan sudah di verifikasi faktual oleh Dewan Pers. Lalu, “cuma takut diberitakan oleh TEMPO” ini maksudnya apa? Takut dengan media? Tapi nyatanya tidak juga, beberapa waktu belakang, pihak PT Semen Padang yang membawahi Semen Padang Hospital mengundang wartawan guna mengadakan pelatihan terkait media sosial, SEO, dan sebagainya. Ya walaupun yang mereka undang memang bukan TEMPO.

Konstruksi Pidana

Konstruksi hukum tindak pidana korupsi itu pada dasarnya memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga terjadi kerugian uang negara. Jika hal tersebut terpenuhi, maka sudah bisa dikatakan terjadi tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Advokat Senior Erizal Effendi kepada Indonesia Raya di kawasan Kartini, Minggu 24 Juli 2022, di Padang. “Uang BPJS adalah uang negara yang bersumber dari masyarakat. Tentu jika uang tersebut diselewengkan ada potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Erizal.

Menurut Erizal, patologi penyimpangan pemerintahan yang menyebabkan tindak pidana korupsi itu bertentangan UU, KKN, kebijakan yang abu-abu, dan merugikan keuangan negara. “Kalau ada 1 saja diantaranya, itu jelas tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 11 tugas KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang (b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar. “Semen Padang Hospital telah membuat kerugian uang negara melalui anggaran klaim terhadap BPJS senilai Rp. 7,4 miliar lebih. Berarti sudah bisa di”handle” oleh KPK perkara dugaan markup klaim SPH kepada BPJS itu,” ungkapnya.

Erizal juga menjelaskan jika terjadi pengembalian kerugian uang negara walaupun dengan pemotongan klaim pada periode penagihan berikutnya tidak akan menghapus unsur tindak pidana korupsi. “Lalu jika dikembalikan, hilang tindak pidana korupsinya, ya tidak bisa begitu. Pidana korupsinya sesuai aturan yang berlaku, tetap berjalan hingga terjadinya penuntutan,” katanya. (Abdi Masa)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds