Ragam  

OPINI : Gubernur Harus Merekomendasikan Kepala BPJN III Diganti

Di era kepemimpinan Syaiful Anwar di BPJN III Sumbar-Bengkulu banyak persoalan mencuat ke permukaan seperti, kantor BPJN didemo masyarakat karena pelaksanaan pekerjaan asal-asalan, banyak paket pekerjaan realisasinya jauh dari rencana yang ditetapkan, lima paket WINRIP yang terindikasi bermasalah, indikasi permainan dalam pelaksanaan pekerjaan kian kentara, masih ada beberapa paket yang belum ditenderkan di PJN Wilayah I Sumbar, serapan anggaran yang rendah mencerminkan ketidakarifan Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar dalam mengarifi program pemerintahan presiden Joko Widodo yang meletakan pembangunan infrastruktur sebagai priorits utama pembangunan nasional ?

CIMG7186 - Copy

EkspresNews.com – BERORIENTASI dari persoalan di atas, kita jadi bertanya dalam diam pada diri sendiri di penghujung malam yang menggigit, mengapa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak memanggil dan mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengganti Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar ? Inilah yang melahirkan berbagai spekulasi di publik. Ada yang menduga, ada kekuatan besar di balik Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar atau sebagai titisan dari partai penguasa. Ada juga yang menduga, Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar ini sebagai THE BELOVED PEOPLE dari Sang-Menteri PUPR.




Terlepas dari berbagai dugaan di masyarakat itu, apa pun alasannya, sebagai Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar seharusnya lebih arif mengarifi kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden dari partai penguasa, yang meletakan pembangunan infrastruktur sebagai skala prioritas utama pembangunan  nasional. Indikasi permainan dalam pelaksanaan banyak paket pekerjaan dengan mengurangi anggaran pelaksanaan yang mengabaikan mutu dapat diduga sebagai sikap yang kontraproduktif dengan skala prioritas pemerintahan presiden Joko Widodo, yang juga berasal dari partai penguasa.

Oleh karena itu, orang-orang pintar yang disebut wakil rakyat di DPR RI, yang berasal dari pemilihan Sumbar, harus memanggil Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempertanyakan dan meminta pertanggung jawaban pelaksanaan proyek dan perencanaan proyek yang diduga ada indikasi penyimpangan, yang potensial merugikan keuangan Negara. Sebab, terus terang, kita agak sedikit pesimis dengan peran inspektorat yang terkesan masih lemah. Pengawasan internal yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran belum terlihat di Kementerian PUPR. Bahkan, sebagian inspektorat menjadi bagian dari persoalan.

Masyarakat juga harus berperan aktif melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek yang didanai dari utang luar negeri seperti pinjaman Bank Dunia maupun yang didanai dari APBN murni, yang ada di bawah kendali BPJN III Sumbar-Bengkulu di Sumbar, termasuk juga kalau masyarakat menemukan adanya indikasi malbestek dengan tujuan mengurangi anggaran pelaksanaan yang mengabaikan mutu dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit atau pun menindaklanjuti dugaan praktek malbestek dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Secara logika yang sangat sederhana, semua orang tahu bahwa setiap proyek infrastruktur yang dibiayai negara baik yang bersumber dari utang luar negeri seperti pinjaman dari Bank Dunia maupun dari APBN murni tak pernah luput dari praktek kongkalingkong. Praktek kongkalingkong itu dalam proyek sangat cantik dan rapi sekali, kadang suliut untuk dideteksi. Tapi, setiap kejahatan pasti meninggalkan bekas. Kongkalingkong proyek bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri. Tahapan kongkalingkong proyek itu dilakukan sejak dari penganggaran, lelang hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan. Pola dan indikasi kongkalingkong proyek mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah sejak dari proses penganggaran. Semua pelaku yang diduga ikut bertanggung jawab patut dimintai pertanggung jawaban hukunya.

Kembali pada proyek-proyek yang berada di bawah kendali BPJN III Sumbar-Bengkulu di Sumbar yang terindikasi banyak permasalahan seperti, perencanaan yang diduga tidak memiliki skala waktu panjang dalam proyek WINRIP yang dananya bersumber dari utang luar negeri melalui pinjaman Bank Dunia, dan pelaksanaannya yang terindikasi malbestek atau ada indikasi terjadinya praktek manipulasi volume proyek di setiap paket.




Oleh karena itu, maka, seharusnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno merekomendasikan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengganti Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu yang unprofessional dalam memimpin BPJN III, dan ada indikasi malbestek dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan rakyat Sumbar. Karena dengan unprofessional dan adanya indikasi malbestek dalam pelaksanaan proyek, maka Gubernur Sumbar Irwan Prayitno harus melaporkan ke Menteri PUPR serta instansi penegak hukum dengan mekanisme pelaksanaan proyek oleh BPJN III yang terindikasi ada malbestek dalam pelaksanaan.

Bila perlu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai perwakilan pemerintah pusat di Sumbar melaporkan kepada penegak hukum tentang adanya indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek. Sehingga potensi kerugian keuangan Negara dapat diminimalisir. Sebaliknya, dengan masuyknya laporan Gubernur Sumbar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono harus mencopot Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar sebagai Kepala BPJN. (Harianof)

This will close in 8 seconds