OJK Jadi Penyidik Pidana Keuangan dan Kedepankan Restorative Justice

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Ahli hukum Prof Ratno Lukito menanggapi soal prinsip restorative justice (keadilan restoratif) yang bakal dikedepankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengusut pidana keuangan.

“Restorative justice itu kan intinya justice untuk me-restore, untuk mengembalikan. Kalau uangnya sudah dikembalikan, ya selesai. Itu restorative justice,” kata dia seperti dikutip dari Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.

Tetapi, kata dia, itu kan dari segi keuangan (materiil). Menurut dia, dari segi imateriil juga perlu dipertimbangkan.

“Restorative justice itu harus juga materiil dan imateriil. Nah, materiil dan imateriil ini tergantung kedua belah pihak. Kalau kedua belah pihak sudah menerima, ya sudah nggak usah dikembalikan nggak papa, artinya nggak usah ke pengadilan,” jelas Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Dia menjelaskan, misalnya tapi kerugian waktu, kerugian perasaan yang terugikan, dan sebagainya. Kesemuanya itu juga harus diperhatikan dalam restorative justice.

“Misalnya, kamu punya TV, terus TV-mu dimaling orang, terus kalau TV-mu dikembalikan apakah kamu sudah merasa masalah selesai? Kan belum tentu juga. Orang yang dicuri hartanya itu ada perasaan yang nggak bisa dikesampingkan, dia merasa pintunya dijebol atau apa, dia merasa nggak aman kan, nggak secure. Nah, rasa tidak secure inilah contoh dari immateriil things, benda imaterial,” papar Ratno.

Ia memandang restorative justice agak bermasalah kalau diterapkan di Indonesia. Menurut dia, orang Indonesia masih belum mau mengalah, apalagi untuk masalah keuangan.

Oleh sebab itu, ia memandang konsep restorative justice tepat untuk diterapkan di masyarakat yang sudah memiliki trust atau saling percaya.

“Nanti kalau restorative justice, enak dong orang-orang yang makai uang, korupsi, terus tinggal ganti aja uangnya, terus selesai. Masa begitu?” ujar dia.

Menurut dia dalam kasus tersebut, perkara tidak akan sesuai dengan pelaku membayar ganti rugi uang.

“Kalau menurut saya tidak selesai, restorative justice itu harus menyangkut dengan immaterial things yang juga harus diperhatikan,” tuturnya.

Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada 15 Desember 2022 dalam Sidang Paripurna. Beleid ini disebut sebagai Omnibus Law Keuangan karena mengatur 17 Undang-Undang di dalamnya.

Aturan tentang OJK juga termaktub di dalamnya. Melalui aturan ini, OJK dapat melakukan penyidikan terhadap pidana keuangan.

Sementara itu, dalam ‘Naskah Akademik RUU tentang PPSK, draft tanggal 2 Juli 2022’, memuat tentang penindakan kejahatan pasar modal melalui pendekatan restorative justice.

“Pengaturan materi muatan Pasar Modal, dan Pasar Uang, Valuta Asing dalam dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan ini diharapkan dapat: … (f) menguatkan penindakan kejahatan pasar modal melalui pendekatan restorative justice,” demikian yang disebut dalam halaman 245-246. (*)

 

 

 

This will close in 8 seconds