Nunggak Pajak, SPR Plaza Berpotensi Disita

Gedung Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza berpotensi disita apabila PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR), Pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza, tidak melunasi tunggakan pajaknya ?

EkspresNews.com – Ironis ! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan temuan perpajakan berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Built Operasional Transfer (BOT) Revitalisasi Pertokoan Pasar Raya Barat Padang Tahun 2005-2013 pada Pemko Padang. Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK RI menemukanĀ  hilangnya kesempatan pemerintah pusat menerima PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan minimal sebesar Rp 3.089.410.306,55 dan kekurangan penerimaan PPN pemerintah pusat yang belum disetorkan oleh CSR sebagai pengelola SPR Plaza sebesar Rp 5.261.982.326.00. Akibatnya, gedung SPR Plaza berpotensi disita apabila PT CSR tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Dalam hasil pemeriksaan itu BPK RI menjelaskan dengan rinci, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pajak penghasilan pasal 4 tentang pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) petak toko di gedung SPR Plaza pada tahun 2007-2009 tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas sebanyak 201 sertifikat yang dilekatkan hak tanggungan berdasarkan data dari BPN Kota Padang menunjukan bahwa nilai jaminan piutang atas sertifikat tersebut sebesar Rp 71.519.230.831,00.

Berdasarkan data penerimaan negara dariĀ  kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, pembayaran dan penyetoran PPh atas pengalihan hak atas petak toko dan PPh atas persewaan tanah dan / atau bangunan oleh PT CSR selama kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2013 seluruhnya sebesar Rp 486.551.235,00 yang dibayarkan dan disetorkan pada tahun 2007 sampai dengan 2009. Apabila nilai hak tanggungan atas sebanyak 201 petak toko merupakan nilai transaksi, maka SPR Plaza berkewajiban untuk membayar PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp 3.575.961.541,55 (5 % X Rp 71.519.230.831,00). Berdasarkan uraian tersebut menunjukan bahwa terdapat selisih antara penyetoran PPh pasal 4 ayat (2) atas pengalihan harta atas tanah dan/atau bangunan oleh PT Cahaya Sumbar Raya (CSR) dengan nilai transaksi dalam hak tanggungan di Bank sebesar Rp.3.089.410.306.55 (Rp 3.575.961.541,55-Rp 486.551.235,00).

PT CSR memiliki tunggakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan petak toko tahun 2007 sampai dengan 2009 minimal sebesar Rp 5, 26 Milyar. Selama periode tahun 2010 sampai dengan 2013, KPP Pratama Padang telah melakukan pemeriksaan atas pelaksaan kewajiban PPN dari PT CSR untuk masa/tahun pajak tahun 2005 sampai dengan 2010 dan menerbitkan 79 SKP/KB/STP sebesar Rp 8.095.532.846.00, terdiri dari nilai tunggakan PPN sebesar Rp 3.709.194.184,00 sanksi administrasi berupa kenaikan 100 % dari PPN yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp.3.709.194.184.00, denda administrasi karena keterlambatan melaporkan SPT sebesar Rp 13.800.000.00, denda administrasi sebesar 2 % dari dasar pengenaan pajak terutang sebesar Rp 663.344.478.00, jumlah kurang bayar yang tercantum dalam SKP KB jatuh tempo dalam satu bulan sejak SKP tersebut diterbitkan. Namun demikian, apabila WP mengajukan keberatan, maka kurang bayar tersebut belum dianggap sebagai utang pajak dan jatuh tempo pembayarannya ditunda hingga satu bulan setelah terbitnya surat keputusan keberatan. Sampai dengan saat pemeriksaan berakhir tanggal 27 Desember 2013, SPR Plaza tidak pernah mengajukan keberatan atas SKP KB yang diterbitkan, sehingga nilai kurang bayar pajak sebagainya telah ditetapkan dalam SKP KB telah jatuh tempo dalam satu bulan sejak SKP tersebut diterbitkan.

PT CSR dikenakan sanksi administrasi kenaikan 100 % karena telah memungut PPN namun tidak menyetorkan dan tidak melaporkan pajaknya tepat waktu. PT CSR dalam melaksanakan pembukuannya tidak tertib, sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak yang terutang atau melakukan konpensasi selisih lebih bayar yang seharusnya tidak dikonpensasikan. PT CSR memiliki kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak Desember 2010 yang ditetapkan dalam SKP LB Nomor 00077/10/201/12 tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 2.833.550.520,00. Atas kelebihan tersebut PT CSR dapat mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajaknya untuk SKP KB yang telah terbit. Berdasarkan uraian tersebut menunjukan bahwa PT CSR masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang PPN dan denda ke Kas Negara sebesar Rp 5.261.982.326.00 (Rp 8.095.532.845,00-Rp2.833.550.520,00).

Dugaan skandal penunggakan pajak yang dilakukan oleh PT CSR sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) hingga mencapai Rp 8,3 Milyar lebih ini mengundang komentar para aktivis anti korupsi yang ada di daerah ini. Umumnya, mereka melihat bahwa terjadinya penunggakan pajak hingga myliaran rupiah oleh PT CSR ini tak terlepas dari adanya kongkalingkong antara wajib pajak dengan petugas pajak. Sebab, di mata mereka, PPh pasal 4 atau PAJAK FINAL yang nilainya 4 % dari keseluruhan harga bangunan harus dibayarkan setelah IMB dikeluarkan, dan PPN atau PAJAK PENJUALAN harus disetorkan setiap penjualan.

(Harianof)