Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali disulitkan oleh Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar. Pasalnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar menemukaan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembebasan tanah masyarakat di beberapa titik di Sumbar pada instansi tersebut. Diduga penyelewengan itu dilakukan oleh aparatur sipil negara yang bernama Ir. Yusafni.
EkspresNews.com – Sekretaris Daerah Ali Asmar mengatakan, penyelewengan tersebut diduga dilakukan oleh seorang staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di dinas tersebut. Diperkirakan Negara mengalami kerugian miliaran. Meski begitu, saat ini BPK Sumbar sedang melakukan investigasi berapa pastinya jumlah uang Negara yang diselewengkan oleh pelaku.
Sumbar Ali Asmar mengatakan, Sampai saat ini, pelaku diduga telah melakukan penyelewengan terhadap proyek Jalan Samudra kota Padang dan proyek fly over Padang Pariaman dengan kerugian Negara mencapai Milyaran. “Kami belum bisa mengatakan jumlahnya secara pasti, karena sedang dilakukan investigasi oleh BPK, tapi yang ditemukan saat ini Negara mengalami kerugian Milyaran rupiah,” ujarnya saat jumpa pers dan didampingi oleh Kepala Bappeda Hansastri, kepala inspektorat Erizal, Asisten Bidang Pemerintah Devi Kurnia, dan Kabiro Humas Jasman di ruangan Biro Humas Setdaprov pada Kamis (5/1) lalu.
Ia mengatakan, pelaku melakukan penyelewengan tersebut dengan sangat rapi. Katanya, bila dilihat dari segi administrasi semuanya lengkap. Tidak ada yang kurang. Akan tetapi, bila dilihat ke lapangan adanya beberapa SPJ yang dipalsukan atau fiktif. “Administrasinya lengkap, tetapi ada SPJ yang dipalsukan. Misalnya, tanah yang dibebaskan itu ada sekitar 10 orang pemiliknya, tetapi di SPJ ditemukan lebih dari 10 buah. Dengan begitu, uang yang dikeluarkan pun lebih banyak,” jelas Ali Asmar.
Semetara itu, Kepala Inspektorat Sumbar Erizal mengatakan, sangat terkejut karea adanya temuan seperti itu. Hasil temuan pihaknya, pelaku melakukan pemalsuan tanda tangan orang yang menerima ganti rugi. Di samping itu, katanya, ada beberapa yang diubah dalam kuitansi. “Pelaku melakukan pemalsuan tanda tangan. Jadi dibuat dua rangkap,” katanya.
Kemudian, Kepala Bappeda Sumbar Hansastri mengatakan, pelaku sudah mengakui kalau ia bermain tunggal dalam penyelewengan itu. Kabar yang tidak mengenakkan itu juga sudah disampaikan kepada Gubernur. Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk anstisipasi ke depan, pemerintah provinsi Sumbar akan merevisi Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2016. Dalam Pergub tersebut akan dipertegas sanksi terhadap atasan bila bawahannya melakukan penyelewengan.
Ia berharap dengan adanya Pergub tersebut, hendaknya atasan benar-benar terlibat langsung dengan kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya. “Setidaknya atasan harus tahu. Jangan sembarang tanda tangan dan menyetujui saja. Nanti terjerat hukum pula,” katanya.
Sementara itu, mengenai sanksi yang akan diterima oleh pelaku yang menfiktifkan SPJ adalah sesuai dengan undang-undang dan hukuman berat. Pelaku harus mengembalikan uang yang diselewengkan tersebut ke kas Negara atau kas daerah. BPK Sumbar sudah memberikan waktu selama 60 hari. “Saat ini BPK masih dalam tahap investigasi. Hasilnya nanti akan dibawa ke sidang majelis pegawai. Hukamannya berat. Bisa dipecat sebagai ANS,” ujar Ali Asmar.
Ali Asmar sangat menyayangkan hal itu dilakukan oleh Aparatur Negara Sipil (ANS) di Sumbar. Padahal Gubernur Sumbar Irwan Prayitno selalu mengingatkan agar jangan melakukan tindakan korupsi. Di samping itu, ia pun khawatir temuan yang terjadi saat ini akan memengaruhi opini BPK terhadap Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah diaraih empat kali berturut-turut oleh Sumbar.
(Asra)