EkspresNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Selasa (11/6).
“Hari ini permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019, baru akan diregistrasi,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dilansir CNN.
Dengan dimulainya tahap registrasi, maka berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 dinilai lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel pada 14 Juni 2019.
Pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden yang dilaksanakan pada Selasa (11/6) ini, menjadi penanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil pemilu Presiden 2019 di MK sudah memasuki tahap keempat.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No. 5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa pilpres. Sementara untuk sengketa pileg pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon yang merupakan tahap ketiga.
Tahap keempat adalah pencatatan permohonan pemohon di BRPK (registrasi permohonan). Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk pilpres diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara pemilu legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk pemilu presiden dan untuk pemilu legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. (Ilham)