EkspresNews.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, bersama PT Mitra Kerinci meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembebasan lahan milik perusahaan tersebut seluas 4,6 hektare untuk mendukung pembangunan Masjid Agung Solok Selatan di ruang kerja Bupati, Selasa (24/7).
“Setelah uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar, ditransfer oleh Pemkab ke Mitra Kerinci, maka pelaksanaan pembangunan masjid sudah dapat dimulai. Apalagi, proses tendernya juga sudah selesai,” kata Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, dihadapan peserta MoU.
Di jelaskan Bupati selambat-lambatnya pada Senin 30/7 uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar sudah ditransfer, setelah itu maka rekanan pemenang tender sudah dapat melaksanakan pekerjaan.
“Tidak ada lagi menunggu hal lainnya setelah transfer langsung dikerjakan dan pada 2019 ditargetkan selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT Mitra Kerinci Yosdian Adi mengatakan, setelah penandatanganan MoU masih ada enam instansi lagi yang perlu di urus izinnya oleh PT Mitra Kerinci.
“Penyataan tertulis didepan notaris ini menjadi dasar bagi kami untuk mengurus izin ke enam instansi tersebut,” tambahnya.
Alumni Magister Manajemen Unand ini mengatakan kendati masih ada yang harus diurus izinnya, tidak akan menghambat pembangunan masjid agung, karena itu dilakukan secara paralel.
Sedangkan, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan Marjohan mengatakan, secara hukum perdata akte notaris sudah sangat kuat untuk pembebasan lahan ini.
Dijelaskan Marjohan, tidak ada Negara mengganti rugi tanah Negara tetapi adalah hak yang melekat diatasnya. Artinya yang diganti oleh Pemkab. Solsel kepada PT. Mitra Kerinci itu adalah bangunan atau tanaman yang ada di atas HGU yang dikuasai oleh PT. Mitra Kerinci saat ini.
“Kalau mengacu pada Undang-undang Dasar Pasal 33 ayat 3 seluruh tanah adalah milik Negara dan diatasnya ada hak dan hubungan hukum ini yang dilepaskan bukan ganti rugi tanahnya,” katanya.
Diatas tanah milik PT Mitra Kerinci ada Hak Guna Usaha (HGU) dan untuk membebaskan tanah ini harus tidak ada hak diatasnya.
“Inilah yang dilakukan oleh pemda yaitu melepaskan haknya ini melalui ganti rugi,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh pihak pemerintah Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan PT Mitra Kerinci Direkturnya Yosdian Adi dengan saksi Ketua SPRD Sidik Ilyas, Kajari M Rohmadi, Kepolisian diwakili Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka dan Kepala BPB ATR Marjohan serta dari Notaris yang ditunjuk. (Hms/Zaki)