Miko Kamal SH LLM Ph.D, Aktivis Anti Korupsi, Pelapor Bisa Membuat Laporan Baru ke KPK

EkspresNews.com – Kalau jaksa mengatakan Laporan Pengaduan Indikasi Kasus Korupsi pada Proses Lelang, Penetapan Pemenang Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat sudah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada bukti, maka pelapor bisa membuat laporan baru ke KPK sekaitan telah ditemukan adanya indikasi kasus korupsi yang berakibat, berpotensi rugi keuangan negara mencapai Rp 17,6 Milyar.

Miko-kamal2Setiap laporan pengaduan masyarakat itu kan mestinya diberikan kepastian hukum, kepastian hukum dilanjutkan ke proses hukum sampai ke pengadilan, atau yang ke dua dihentikan karena tidak cukup bukti. Untuk sampai ke dua hal ini, tentu kejaksaan memulai kerjanya dengan mengumpulkan bukti-bukti, memanggil saksi-saksi pihak terkait, untuk sampai pada satu keputusan dihentikan atau dilanjutkan.

Kepastian hukum itu untuk dua pihak, yang pertama kepastian hukum terhadap laporan pelapor tentang pengaduan indikasi kasus korupsi pada proses lelang, penetapan pemenang Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat tersebut. Dan, yang ke dua, kepastian hukum terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan yang dilaporkan itu. Jadi, kalau memang kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau harus dihentikan, si pelapor bisa melakukan upaya hukum. Kalau sudah masuk di tingkat penyidikan, bisa dipraperdilan. Di tingkat penyidikan, kalau ada bukti bisa juga digugat secara perdata (perbuatan melawan hukum). Intinya, mempermasalahkan gugatan atau praperadilan tersebut untuk menjelaskan perbedaan persepsi antara orang yang melapor dengan pihak yang menerima laporan. Itu, bisa dibuktikan.

Menurut saya, tidak jelasnya nasib laporan pengaduan indikasi kasus korupsi pada proses lelang, penetapan pemenang proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 Tahap 2B Tahun Anggaran 2012 di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, maka pelapor harus menyurati Kejaksaan Ttinggi (Kejati) Sumbar untuk mempertanyakan sampai di mana perkembangan laporan pengaduan indikasi kasus korupsi yang dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar pada 9 Maret 2012 itu, jaksa pun punya kewajiban untuk menjawab apa yang dipertanyakan pelapor itu.

Kalau jaksa mengatakan sudah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya bukti, maka pelapor bisa membuat laporan baru ke KPK sekaitan dengan indikasi kasus korupsi pada proses lelang, Penetapan Pemenang Proyek Pembangunan Jembatan Kelok 9 tahap 2 B Tahun Anggaran 2012 di kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat,” ujar Miko Kamal SH LLM Ph.D dalam sebuah wawancara dengan Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews), Rabu (31/8) siang, di kantornya.

(Harianof)