EkspresNews.com – Pompa Bensin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Dr Sutomo Padang, Sumatera Barat diduga telah menyalahi aturan PT Pertamina dan menyebabkan kerugian bagi konsumen Pertamax. Hal tersebut ditenggarai oleh salah seorang konsumen yang mengisi bahan bakar jenis Pertamax senilai Rp.200.000 pekan lalu. Namun, tiba-tiba mesin pompa tersebut mati diangka Rp.164.000. Konsumen tersebut yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan kepada petugas karena belum terisi sebanyak yang diminta. “Meterannya mati pak, tidak akan kurang isi bensin bapak disini,” ujarnya konsumen menirukan ucapan petugasnya.
Lebih lanjut, konsumenpun menanyakan perihal penyebab matinya meteran tersebut kepada petugas, namun petugas mengatakan meteran di pompa tersebut rusak akibat sinar matahari yang secara langsung menyinari meteran. “Eror pak, karena tersinar matahari,” tambahnya.
Kendati demikian, konsumen kepada EkspresNews mengatakan tentu dalam hal ini akan menyebabkan kerugian bagi konsumen. “Kita tidak tahu apakah kejanggalan ini sudah berlangsung lama. Yang pasti, sudah ada kerugian bagi konsumen yang lain. Seharusnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengambil peran untuk melindungi konsumen,” ungkapnya.
Akibat tersebut, konsumen melakukan pengaduan ke nomor Pertamina 1500000 yang keluhannya ditanggapi oleh petugas Rika. Rika menampung keluhan konsumen dengan mencatat lengkap kronologisnya.
Selang satu hari kemudian, konsumen mendapatkan konfirmasi bahwa laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan cepat. Senin (20/2/2017), telah dikonfirmasikan bahwa petugas telah melakukan pengecekkan pada SPBU 14-251-522 di jalan Dr Sutomo Padang.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan bapak atas pelayanan SPBU di jalan Dr Sutomo Padang. Tadi kami telah melakukan tera ulang pompa mesin SPBU tersebut. Kami menemukan bahwa benar ada kesalahan tera pada mesin SPBU kami,” ujar salah seorang petugas Pertamina melalui percakapan telepon nomor 08116101222.
Setelah itu, petugas tersebut mengatakan bahwa Pertamina dalam hal ini memiliki batas toleransi kekurangan pada tera mesin SPBU. Dimana boleh kurang atau lebih sebanyak 60ml dalam setiap pengisian. “Namun, pada SPBU jalan Dr Sutomo Padang, kami menemukan kekurangan sebanyak 180ml sehingga telah melewati batas toleransi yang diberikan oleh Pertamina,” tambahnya.
Dia juga mengatakan akan menutup sementara pompa SPBU jalan Dr Sutomo Padang khusus Pertamax mobil hingga petugas tera ulang dari Jakarta datang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan mendatangkan petugas tera ulang dari Jakarta untuk memeriksa lebih lanjut lagi, namun berdasarkan hasil pemantauan awal petugas, kami menilai, akan membongkar dan menukar mesin pompa tersebut karena telah tidak layak dipakai,” ujarnya.
Sementara itu, Firman salah seorang konsumen juga mengatakan pernah mendapatkan kecurangan SPBU disaat ia mengisi bahan bakar jenis Pertamax. “Saya mengisi Pertamax di SPBU jalan Dr Sutomo Padang sebanyak Rp.100.000 namun mesin pompa mati diangka 60ribuan. Saya berpikir pasti ada masalah pada mesin pompa itu,” ujarnya. (Abdi)