Adanya Putusan Kasasi MA RI Nomor 37.K/TUN/2004 tanggal 23 April 2008 yang menyatakan pembatalan sertifikat hasil produk BPN Padang Pariaman diatas tanah yang terkena pembangunan jalan Tol Padang Pariaman – Pekanbaru.
EkspersNews.com – Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 37.K/TUN/2004 tanggal 23 April 2008 yang menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman tidak dapat diterima. “Apabila setelah menerima surat perintah ini, tergugat tetap tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut maka dapat dilakukan pengumuman pada media massa cetak sebagaimana ditentukan pada pasal 116 ayat (5) undang-undang Nomor 9 tentang perubahan undang-undang Nomor 5 tahun1986 mengenai peradilan tata usaha Negara,” demikian amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI NO : 37.K/TUN 2004 tersebut.
Berdasarkan penelusuran EkspresNews, setelah putusan pembatalan sertifikat oleh MA RI tanah tersebut dianggap tidak mempunyai sertifikat lagi. Tapi, dalam berita acara objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti kerugian, Senin (21/10-2019) yang ditanda tangani oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga Kepala BPN Kabupaten Padang Pariaman Gatot Teja Pratama A.Ptnh. MM, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekan Baru Siska Martha Sari masih mengajukan sertifikat yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 37. K/TUN/2004 tanggal 23 April 2008 jauh sebelum adanya proyek perencanaan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman Gatot Teja Pratama didampingi Sekretaris dan Kasi Penanganan Masalah & Pengendalian Pertanahan di kantornya menyebutkan persoalan ini harus dibuka data dan dibicarakan langsung. “Bukannya tidak mau komentar, saya perlu bertemu langsung untuk menjelaskan isi dari putusan pengadilan agar dapat melihat dan membaca langsung putusannya. Perlu kami tegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi BPN Padang Pariaman tidak dapat diterima,” kata Gatot kepada EkspresNews, Kamis (16/1/2020) di Padang Pariaman.
Dengan dibatalkannya sertifikat tersebut oleh putusan MA, untuk obyek yang terkena jalur TOL tetap harus dibebaskan. Karena, kata Gatot, penetapan lokasi (Penlok) pengadaan tanah untuk pembangunan TOL telah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Barat. “Dalam hal ini, pemerintah tetap akan melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah/lahan/apapun yang berada pada objek yang terkena pembangunan TOL Padang – Pekanbaru. Dalam hal ini, uang pembayaran ganti kerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri oleh PPK,” kata Gatot.
Gatot menyebutkan persoalan nilai ganti rugi sebenarnya bukan kewenangan dari pihak BPN, akan tetapi menjadi kewenangan Appraissal. Dan untuk proses penitipan ganti kerugian merupakan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kata Gatot. Apalagi uang ganti rugi telah dititipkan di pengadilan maka pelaksanaan pembebasan lahan selanjutnya menjadi kewenangan instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol,” ungkap Gatot.
Gatot menyampaikan, bahwa putusan MA yakni pembatalan sertifikat secara produk hukumnya karena cacat administrasi atau salah prosedur. Dalam peradilan TUN sengketa yang diadili mengenai sah atau tidaknya suatu keputusan TUN, bukan sengketa mengenai kepentingan hak, oleh karena itu pembayaran ganti rugi belum bisa diselesaikan, sehinga harus dilakukan penitipan di pengadilan.
“Karena masih ada sengketa kepemilikan pada obyek dalam putusan PTUN seharusnya kedua belah pihak, atau salah satunya mengajukan gugatan perdata menyangkut hak kepemilikannya agar pengadilan dapat menetapkan siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi,” kata Gatot.
Ia juga berpesan, kepentingan dalam pembangunan TOL ini adalah untuk masyarakat banyak. Katanya, dengan terbangunnya jalan TOL nanti, diharapkan perekonomian negeri ini bisa meningkat. “Akses distribusi bahan pangan menjadi lebih cepat dan tiap-tiap provinsi di pulau Sumatera ini bisa terkoneksi dengan sarana jalan yang memadai,” katanya mengakhiri pembicaraan. (Abdi)