Menunggu Kepastian Ibadah Haji, Kemenag Sumbar Terus Mitigasi Persiapan

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi memang telah mencabut sejumlah aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya menghapus keharusan PCR dan karantina. Kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 5 Maret 2022 lalu  dan tentu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Ungkapan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Helmi dalam Rapat Sinkronisasi Program Syiar Ramadan, Jumat (11/3) di Ruang Kerjanya. Rapat ini dihadiri Kabag TU, Kepala Bidang dan Kakan Kemenag kabupaten kota.

Namun kata Kakanwil kebijakan ini belum memberi kepastian terhadap terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kementerian Agama Barat masih menunggu kebijakan pemerintah Arab Saudi dan kebijakan dari Pemerintah Indonesia.

“Kita terus melakukan mitigasi terkait persiapan pemberangkatan jemaah haji, seperti proses pelimpahan nomor porsi, update data Paspor, manasik haji dan lainnya. Sehingga jemaah haji Sumbar siap diberangkatkan berapapun kuota yang diberikan Pemerintah Indonesia untuk Sumatra Barat,” terang Kakanwil.

Dikatakan Helmi, untuk  kuota jemaah haji Sumatra Barat tahun 2022 juga belum ada ketetapan dari Kemenag Pusat. Ia berharap Jemaah haji Sumatra Barat bisa berangkat penuh.

“Kita berharap Jemaah haji bisa diberangkatkan dengan kuota penuh. Mudah-mudahan dengan adanya beberapa kebijakan dari Arab Saudi akan memberikan angin segar bagi penyelenggaraan haji. Terlebih lagi Pandemi Covid sudah melandai baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” kata Kakanwil penuh harap.

Sementara itu, menguatkan apa yang disampaikan Kepala Kanwil, Kepala Bidang Penyelenggaraan haji dan Umrah (PHU) mengatakan, sampai saat ini Bidang PHU masih belum mendapatkan keputusan yang tetap dari Kemenag Pusat.

Dikatakan Joben pemberangkatan jemaah haji Indonesia masih dalam tiga opsi, pemberangkatan 100 persen jemaah, pemberangkatan dengan pembatasan atau tidak berangkat sama sekali.

Disisi lain imbuh Joben, selama masa pandemi Sumatra Barat telah memberangkatkan sebanyak 465 jamaah umrah. Setiap pemberangkatan Kementerian Agama selalu berkoordinasi dengan  PPIU, Kakanwil ikut melepas kepergian jemaah umrah baik di Bandara maupun yang dilepas secara resmi di beberapa hotel.

“Sampai saat ini pelaksanaan umrah masih diberlakukan one gate policy (satu pintu) di Bandara Sukarno Hatta. Kita berharap dengan adanya kebijkan dan kelonggaran dari Arab juga akan berpengaruh terhadap kebijakan pelaksanaan umrah di Indonesia,” tutur Joben

“Saat ini kita diminta untuk mempersiapkan jemaah dengan manasik haji, update data paspor. Karena untuk perkembangan keberangkatan jemaah haji dan umrah kita masih menunggu,” tutup Joben. (RINA)