JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Presiden Jokowi memberikan jabatan baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Jokowi menandatangani atau meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam perpres tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022 2022 mengenai Dewan Sumber Daya Air Nasional yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 lalu.
Dari salinan Perpres yang diterima EKSPRESNEWS, Sabtu (9/4/2022) susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota dan sekretaris. Sementara itu Kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.
“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” tulis Perpres tersebut.
Adapun tugas Menko Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional sebagai mana tertuang di Pasal 5 Perpres adalah :
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional
b. koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai
c. koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional
d. koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air; dan
e. koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
(Rz)