EkspresNews.com – Ribut ihwal banyaknya paket pekerjaan besar di lingkungan BPJN III Sumbar-Bengkulu yang realisasinya jauh dari perencanaan yang telah ditetapkan, membuat Advokat & Aktivis Anti Korupsi Ady Surya SH MH meradang. “Di semua laporan triwulan II ini tidak ada yang memenuhi target volume kerja sesuai dengan kontrak kerja. Ini merupakan suatu kelalaian kerja yang terindikasi merugikan keuangan negara. Kita minta aparatur penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ketus Mantan Aktivis 98 yang dijuluki dengan “Raja Demo” ini dalam sebuah wawancara dengan Indonesia Raya, Rabu (9/8) siang, di sebuah restoran Malaysia di Padang.
Dikatakan Ady, begitu Advokat & Aktivis Anti Korupsi Adya Surya SH MH acap disapa, ini menunjukan tidak adanya kontroling dari gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III Sumbar-Bengkulu. Sehingga, katanya lagi, terjadi kelalaian kerja dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Gubernur Sumbar Irwan Prayitno harus melaporkan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tentang kinerja Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar terhadap pelaksanaan proyek-proyek pusat di Sumbar, karena yang dirugikan oleh kinerja Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu yang tidak profesional tersebut adalah rakyat Sumbar sebagai penerima manfaat dari proyek tersebut,” ujar Ady yang juga tercatat sebagai salah seorang pendiri Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang pertamakali mengungkap dugaan skandal korupsi berjemaah di republik ini.
Lebih jauh dan serius Ady mengatakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadumuljono harus melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek-proyek pusat yang ada di daerah. “Jangan hanya Menteri PUPR menunggu laporan yang kadangkala laporan itu juga tidak tertutupkemungkinan di mark-up. Menteri PUPR seharusnya menjemput bola dan mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut. Dan apa bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pelaksana proyek Menteri seharusnya melaporkan dan mendorong ke proses hukum,” kata pendiri Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR) ini.
Ditambahkan Ady, kalau memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan atau kelalaian yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono harus mencopot Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar dan orang-orang yang terlibat di dalam monitoring dan pengawasan proyek. “Sekali lagi saya katakan, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah seyogyanya meminta menteri untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar,” ketusnya.
Ditegaskan Ady, secepatnya menteri harus mengganti Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar karena banyak pekerjaan yang tidak mencapai target. “Ini mengindikasikan bahwa Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar tidak mampu memimpin BPJN tersebut,” ucapnya. Lagi pula, katanya lagi, walaupun pendanaan proyek tersebut tidak dari APBD Sumbar tapi DPRD Sumbar mempunyai otoritas dan kewenangan untuk memanggil pelaksana proyek. Artinya, katanya, DPRD Sumbar harus memanggil Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar dan meminta keterangan serta mengevaluasi kinerja Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu tersebut. “DPRD Sumbar seharusnya melaporkan Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu ke Menteri PUPR,” ujar pendiri LAM PK Fakultas Hukum Unand Padang ini. (Harianof)