JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi meminta OJK untuk memblokir sejumlah rekening bank terlibat judi online. Langkah ini sebagai upaya untuk mempercepat pemberantasan judi online.
Permintaan pemblokiran rekening bank ini termaktub dalam surat Menkominfo yang diteken 18 September 2023. Surat itu ditujukan ke Ketua Dewan Komisionel OJK RI.
“Kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” demikian isi surat Menkominfo, dilihat Rabu (20/9/2023).
Budi Arie sebelumnya menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Budi juga mengatakan punya jurus baru untuk memberantas situs judi online. Tak hanya memblokir platform haram, Budi mengaku akan menyasar akun rekening pemilik judi online.
“Pokoknya nanti ada cara yang canggih, tenang. Kita blokir saja rekeningnya bank. Mau transaksi pakai apa dia, judi,” ucap Budi di Jakarta, Rabu (23/8).
Sejak bulan Juli tahun 2018 sampai 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 886.719 konten perjudian online. Kominfo telah memutus akses dan melakukan take down terhadap 42.622 konten perjudian online. (Red)