Proyek wanprestasi kian menggila di UNP. Aktivis anti korupsi mengecam, rakyat mengelus dada. Kontraktor pelaksana tertawa lebar. Perpanjangan waktu sesuai dengan Perpres seakan dijadikan tameng untuk berlindung ?
EkspresNews.com – Gelombang kecaman terhadap banyaknya proyek-proyek tahun anggaran 2016 yang didanai dari pajak rakyat lewat APBN tidak selesai sesuai kontrak di Universitas Negeri Padang (UNP), berdatangan dari aktivis anti korupsi dan pemerhati jasa konstruksi yang ada di daerah ini. Malah ironisnya beredar rumor yang menyebut-nyebut banyak proyek yang belum siap itu tapi sudah di-PHO-kan sementara pekerjaan tetap berjalan. Padahal, kata salah seorang pemerhati jasa konstruksi yang mengaku bernama Arya Kemuning, proyek yang di-PHO-kan itu harus siap 100 persen. Jika tidak, katanya lagi, itu bukan PHO namanya tapi putus kontrak. “Untuk mem-PHO-kan sebuah pekerjaan proyek harus siap 100 persen,” ujarnya kepada Indonesia Raya Senin siang (9/1), di depan gedung-gedung yang para pekerja masih kelihatan sedang bekerja di Universitas Negeri Padang (UNP).
Berdasarkan pengamatan Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews) di Universitas Negeri Padang (UNP) Kamis (9/1-2017) sekitar pukul 14:00 WIB, memang ditemui banyak kejanggalan. Betapa tidak, paket-paket proyek yang didanai dari APBN 2016 yang nota bene adalah uang rakyat seharusnya pada 18 Desember 2016 laporan administrasi seluruh kegiatan sudah harus masuk ke KPKPN. Tapi, fakta yang terungkap di lapangan, Senin (9/1-2017) sekitar pukul 14:00 WIB kegiatan masih berlangsung di beberapa titik gedung proyek yang menggunakan anggaran tahun 2016. “Saya heran, kenapa perusahaan atau kontraktor-kontraktor yang tidak becus atau tidak profesional seperti ini dapat juga pekerjaan di Universitas Negeri Padang. Ada apa antara kontraktor pelaksana dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ?” ujar Arya Kemuning yang tengah termangu menyaksikan kegiatan yang masih berlangsung.
Masih berdasarkan pengamatan Indonesia Raya di seluruh proyek infrastruktur pembangunan gedung-gedung baru di Universitas Negeri Padang (UNP), gedung-gedung baru di paket proyek 2016 seluruh areal parkir atau pelataran parkir harus diaspal semua di RAB dengan aspal hotmix. Tapi fakta yang terungkap di lapangan ketika Indonesia Raya turun pada Senin (9/1-2017)) sekitar pukul 14:00 belum satu pun yang diaspal. Akan tetapi, alat-alat berat terlihat masih melakukan aktivitas pemadatan sebelum aspal dilakukan.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak sekarang, apakah seluruh pelataran parkir paket gedung-gedung baru itu termasuk yang diperpanjang waktunya 50 hari seperti yang diukatakan KPA Alizamar sebagai penanggung jawab seluruh paket proyek di UNP ini. Salah seorang pekerja yang mengaku bernama Oyong kepada Indonesia Raya mengatakan bahwa gedung ini sudah di-PHO 100 persen. Tapi KPA seluruh paket proyek UNP Tahun anggaran 2016 Alizamar terkesan berlindung di balik kelemahan perpres tentang perpanjangan waktu. Padahal seharusnya, pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak yang telah disepakatai kontrak harus diputus.
Rumor yang beredar di lapangan, ada indikasi permainan proyek tahun anggaran 2016 di UNP yang dikelola oleh Alizamar, yang terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara. Indikasi itu terlihat pada pelaksanaan proyek tahun anggaran 2016 di Universitas Negeri Padang (UNP), yang diduga kuat adanya laporan fiktif atas keterlamabatan pekerjaan. Dalam hal ini seharusnya putus kontrak, tetapi oleh tim Alizamar proyek tetap di-PHO-kan dengan laporan selesai 100 persen meski pekerjaan belum selesai dan masih tetap berlangsung di lapangan. Informasi yang dihimpun Indonesia Raya di lapangan juga menyebutkan, bahwa Alizamar yang Wakil Rektor II itu sebagai pengelola proyek-proyek tahun anggaran 2016 di Universitas Negeri Padang (UNP), disebut-sebut sebagai salah satu tim penggalang dana pemenangan Yanuar Kiram pada pemilihan rektor Universitas Negeri Padang (UNP) baru-baru ini. Malah lebih ironisnya, kontraktor pun disebut-sebut ikut berpartisipasi untuk menggalang suara kemenangan bagi Yanuar Kiram. Akibatnya, terjadilah wanprestasi pada hampir seluruh gedung-gedung baru di paket proyek tahun 2016 ini, atau proyek tidak selesai sesuai kontrak.
Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang (UNP) saat itu, Alizamar yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Paket-paket proyek pembangunan UNP tahun anggaran 2016, mengatakan, bahwa paket-paket proyek pembangunan gedung yang tidak siap sesuai kontrak itu tidak dilakukan pemutusan kontrak. Sebab, katanya lagi, karena ia memanfaatkan perpanjangan waktu 50 hari dengan membayar denda 1 permil perhari sesuai dengan Perpres No : 54 Tahun 2010, dengan perobahan Perpres NO ; 70 Tahun 2012. “Tidak ada kontrak yang diputus, karena kami memanfaatkan perpanjangan waktu 50 hari sesuai dengan Perpres,” tulis Alizamar dalam sebuah pesan singkat, Selasa (10/1).
(Harianof)