Menang Prapid, Barang Sitaan Tak Kunjung Dikembalikan, Usi Akan Laporkan BBPOM Ke Polda Sumbar

PADANG – Seminggu sudah putusan Pengadilan Negeri Padang dari Hakim Tunggal Said Amrizal Zufri, S.H memutus pembatalan status tersangka selebgram terkenal Sumatera Barat Usi Gomes melawan BBPOM Padang, namun barang yang disita hingga kini belum dikembalikan.

Usi yang sudah 4 bulan tidak berjualan jamu pelangsing dan juga berdampak terhadap penjualan butiknya menyesalkan terlalu lamanya birokrasi pemerintah untuk proses pengembalian barangnya yang disita beberapa bulan lalu.

“Jujur, kami tutup semua termasuk penjualan di butik. Tidak ada pemasukan sama sekali dan jika jamu pelangsing itu dikembalika juga tidak akan kami jual karena benar izin edarnya belum ada. Hanya saja, itukan uang modal kami pribadi,” ungkap Usi kepada media ini, Rabu 20 November 2024.

Dikatakan Usi bahwa sampai saat ini unit penindakan BBPOM tidak merespon chat dan panggilan telfonnya. Diduga, unit penindakan menghalang-halangi prosed pengembalian barang sitaan yang seharusnya dikembalikan. “Apakah ini termasuk bentuk perbuatan mengangkangi keputusan pengadilan ?’ kata Usi.

Lebih lanjut, Usi mengatakan akan melaporkan balik tindakan unit penindakan BBPOM Padang ke Polda Sumbar atas dugaan surat laporan palsu dan upaya penghalang-halangan pengembalian barang yang disita. “Selasa pagi kuasa hukum sudah mengantarkan langsung surat untuk pengambilan barang, info dari sekuriti ditanyakan kedalam kantor terlebih dahulu, setelah itu sekuriti infokan ke kuada hukum bahwa semua unit penindakan sedang dinas luar ke Jakarta. Alhasil surat ditrrima saja oleh sekuriti, namanya Ilham,” ujarnya.

“Saya lelah menghadapi drama PPNS dan Korwas Unit Penindakan dibawah Pimpinan ibu Patria Dahelen, Saya ingin ini semua selesai tanggal 22 Nov 2024. Persis 4 bulan setelah penggeledahan di rumah saya tanggal 22 Juli 2024. Kalau pihak BPPOM Padang tidak ada itikad baik menyelesaikan sebelum 22 November 2024, saya give up mengurus ini, menguras waktu dan tenaga, saya sudah sangat dirugikan. Saya akan menyerahkan perkara ini kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti sesuai UU di negara ini,” ujar Usi lebih mendalam.

Menurut Usi, kerja BBPOM cukup cepat sejak dimulai penggeledahan sampai ditetapkan sebagai tersangka cuma butuh waktu 4 jam, dengan puluhan surat yang mereka kondisikan. “Jadi Klu untuk mengembalikan Bbarang saya sepertinya 30 menit selesai,” katanya.

Waspada Saat Pengembalian Barang Sitaan

Pengamat Hukum Wahyu Refdinora mengatakan pihak Usi saat menerima barangnya kembali dari hasil sitaan harus hati-hati dikarenakan banyak hal yang bisa terjadi dan dikondisikan oleh pihak-pihak yang terlibat. “Didampingi kuasa hukum serta disaksikan oleh beberapa pihak adalah suatu keharusan. Usi harus waspada saat pengembalian barang yang disita,” ujar Wahyu saat ditemui di kawasan GOR H Agus Salim, 20 November 2024.

Tapi dikatakan Wahyu, jika BBPOM Padang beralasan untuk mencari waktu pengembalian barang sitaan adalah hal yang mengada-ngada. Sebab betul apa yang disampaian Usi, penetapan tersangka bisa dalam 1 hari tapi mengapa mengembalikan barang tidak bisa dan harus dicarikan harinya. “Agak lain dan aneh. Barang sitaan itu sudah harus dikembalikan dengan sesegera mungkin. Tidak perlu cari waktu khusus pula, agaknya plt Kepala BPOM bisa bijaksana dalam bersikap,” ungkapnya.

Dalam kacamata hukum, menurut Wahyu, Usi tidak juga perlu menunggu waktu untuk melaporkan balik pihak BBPOM atas dugaan penggunaan laporan palsu dan dugaan penghalang-halangan pengembalian barang sitaan. “Langsung laporkan saja sebab itu adalah hak sebagai warga negara dan bisa menjadi pembelajaran bagi siapapun yang berhubungan dengan kasus hukum,” tambahnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu mengimbau kepada pihak BBPOM untuk proaktif mengembalikan barang yang telah mereka sita dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Agaknya kami mengimbau kepada pihak BBPOM Padang untuk segera mengembalikan barang yang telah disita. Proaktif agar tidak menimbulkan problematika hukum baru, Usi bakal melaporkan katanya, mending BBPOM segera kembalikan barang tersebut kepada pemiliknya,” tuturnya. (Thr)