EkspresNews.com – Perjuangan Masyarakat Nagari Sundata Kab.Pasaman untuk mendapatkan informasi izin usaha pertambangan akan masuk ke wilayahnya menemui titik terang. Setelah menempuh jalan panjang mencari dan memohonkan informasi publik, akhirnya pada hari ini Rabu 28 Maret 2018, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melalui mediasi memutuskan permohonan masyarakat Sundata merupakan informasi publik yang harus diberikan oleh pemerintah daerah.
Mediasi yang dipimpin oleh Arfitriati, S.Ag salah seorang komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatara Barat tersebut digelar secara tertutup untuk umum. Turut hadir perwakilan masyarakat Nagari Sundata Refky Assyiddiqie, Givial Aprisdan Kuasa pemohon Beni Iryan Purna serta Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Azmeiyeda Makmur, Yenni Novarita, Defi Asnita dan Inzuddin Lubis sebagai para pihak dalam sengketa informasi publik ini.Mediasi yang dilakukan pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang kedua kalinya setelah permohonan informasi masyarakat Nagari Sundata sejak 16 Januari 2017 dan diregister pada Komisi Informasi pada 9 Oktober 2017 melalui Akta Registrasi Sengketa Nomor: 27/X/KISB-PS/2017.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Meskipun sudah jauh melebihi waktu yang ditentukan sesuai undang-undangan sejak diajukan permohonan hingga mendapatkan nomor registrasi sengketa, namun Komisi Informasi melalui Surat Nomor 09/KI-PSB/PSI/II/2018 memberitahukan agenda sidang Ajudikasi dan Mediasi pada Hari Kamis, 22 Februari 2018 lalu. Akan tetapi sidang tersebut diundur, karena pihak termohon (PPID Utama) tidak bisa hadir.
Baca Juga : Masyarakat Laporkan Dugaan Maladaministrasi Komisi Informasi Sumbar
Kemudian pada tanggal 9 Maret 2018 kemarin, melalui surat dengan Nomor 12/KI-PSB/PSI/III/2018. Persidangan Ajudikasi dimulaidengan pembahasan Legal Standing(kedudukan hukum) pemohon informasi, tujuan permintaan data, kewenangan komisi informasi terhadap objek yang disengketakan, serta proses dan waktu mulai dari permintaan data kepada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, kemudian Surat Keberatan dan Pendaftaran Penyelasaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) ke Komisi Informasi. Sidang perdana itupun memutuskan semuanya unsur diatas terpenuhi dan sidang dilanjutkan pada tahapan mediasi.
Selanjutnya Komisi Informasi melalui Surat Nomor 14/KI-PSB/PSI/III/2018 memberitahukan agenda sidang Mediasi pertama dilakukan pada Hari Rabu 21 Maret 2018 kemarin. Dalam persidangan tersebut Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang diwakili oleh Indra Sukma,S.Kom (Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Barat) menjelaskan dalam mediasi bahwa, permintaan data dan informasi yang diajukan permohon tidak sampai kepada mereka, hal itu dikarenakan perubahan struktur PPID itu sendiri. Dulunya PPID berada di Biro Humas Gubernur, sekarang berada di Dinas Kominfo. Karena perubahan itu, menyebabkan surat tersebut tidak sampai ke kami, terangnya.
Dalam mediasi perdana tersebut mediator menegaskan bahwa data yang dimintakan tersebut, merupakan data publik dan bukan dikategorikan sebagai data yang dikecualikan. Oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk memberikannya kepada pemohon. Lebih lanjut pihak termohon menyatakan sebagian data sudah tersedia dan sudah bisa diakses oleh pemohon dan sebagian lain akan diupayakan menyiapkannya.
Baca Juga : Bangkitkan Kesadaran Tolak Tambang Dengan Film
Hingga digelarkan mediasi pada hari ini Rabu 28 Maret 2018 melalui Berita Acara Mediasi Nomor Register: 27/X/KISB-PS/2017, mediasi tahap dua dengan bantuan Mediator, Arfitriati, S.Ag dinyatakan sebagai berikut yaitu (1) Pihak Kedua (Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat) akan menyerahkan dokumen yang ada dan dikuasi kepada Pihak Pertama (2) Sebagai dokumen yang diminta tidak bisa diserahkan karena prosesnya belum selesai sehingga dokumen tersebut tidak ada secara otomatis (3) Kedua belah pihak sepakat menyatakan bahwa penyelesaian sengketa ini berakhir dengan penyerahan dokumen sebagaimana pada poin nomor 1 (satu).
Dalam relis yang kami terima, Refki Assyiddiqie Pemohon Informasi dari masyarakat Nagari Sundatamengatakan bahwa ini merupakan kemenangan informasi dari perjuangan panjang yang kami hadapi dengan semangat, perjuangan itu bagi kamiselalu ada jalannya selagi kita berusaha dengan hati yang ikhlas dan pikiran yang tenang. Usaha pertambangan yang dikabarkan masuk ke wilayah kami tidak kami dapatkan informasi dan kepastiannya, kami sudah meminta kejelasan dokumen kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral baik itu di kabupaten maupun di provinsi namun tidak ditanggapi, makanya kami memilih jalur sengketa informasi publik, dan pada akhirnya sekarang melalui mediasi kami dimenangkan untuk mendapatkan data, oleh karenanya kedepan kami akan menganalisis dokumen ini untuk kejelasan dan kelanjutan usaha pertambangan di Nagari kami. Perjuangan pasti kami lanjutkan untuk menyelamatkan Nagari tutupnya.
Inzuddin Lubis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat yang turut hadir bersama Azmeiyeda Makmur, S.H Kapala Bagian Dokumentasi, Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi selaku Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi PPID menyatakan bahwa semua dokumen tersebut ada yang berada pada kami, dan yang tidak dibawah penguasaan kami, karena tidak diberikan oleh perusahaan. Data yang tersedia tersebut berupa salinan IUP Ekplorasi, Salinan Surat Permohonan Peningkatan Aktifitas PT.Anugerah Batu Hirang dari Tahapan Eksplorasi ke Tahap Operasi Produksi, Salinan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 544-447-2015 tentang Persetujuan Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi An. PT Anugerah Batu Hirang di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat dan Salinan Dokumen Pembayaran Iuran Tetap (Landrent) dan Royalti PT.Anugerah Batu Hirang.
Sedangkan yang tidak ada pada kami sehingga tidak bisa diserahkan seperti IUP Operasi Produksi, Salinan Dokumen Laporan Kegiatan Eksplorasi, AMDAL dan Izin Lingkungan, untuk AMDAL dan Izin Lingkungan kata Inzuddin baru proses dan belum sampai finalisasi jadi tidak ada dokumen AMDAL, karena AMDAL itu yang dokumen yang sudah selesai dibahas dan disetujui, karena itu juga tidak ada izin lingkungan, sehingga dokumen itu tidak ada secara otomatis, tegasnya dalam sidang mediasi.
Givial Apris Pemohon informasi lainnya menyambut baik putusan mediasi ini, putusan ini menegaskan, bahwa kami merupakan masyarakat yang harus tahu terkait dengan usaha dan pembangunan apa yang masuk ke wilayah kami, termasuk usaha pertambangan dan lainnya. Givial juga berharap dari perjuangan ini semua informasi publik terbuka dan cepat, kalau perlu tidak sampai kepada Komisi Informasi, cukup keaktifan dari dinas (pemerintah) saja, tutupnya. (Abdi)