Diduga illegal dan tidak mengantongi izin, masyarakat Pasir Sebelah Benteng, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kota Padang mengeluhkan adanya aktivitas kegiatan Pariwisata Ujung Batu Air Dingin dan Pembangunan Tambak illegal yang juga menghancurkan pohon cemara progam penghijauan pantai yang dilakukan oleh oknum masyarakat, dilaporkan ke Walikota Padang.
EkspresNews.com – Surat yang dikirimkan oleh masyarakat RW 14 Pasir Sebelah Benteng, Kelurahan Pasie Nan Tigo kepada Pemerintah Kota Padang itu menyesalkan adanya kegiatan atau aktivitas lokasi wisata yang diduga illegal tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
“Tidak adanya pemberitahuan kepada masyarakat, siapa yang kelola, siapa yang memungut retribusi juga kami tidak tahu. Sementara lokasi tempat pariwisata itu tidak membawa manfaat bagi warga RW 14,” ujar Ketua RW Harna Heri kepada Indonesia Raya, Kamis, 15 Oktober 2020 di Padang.
Ia menceritakan bahwa Pariwisata Ujung Batu Air Dingin itu dikelola oleh perorangan secara pribadi. Namun tidak ada informasi yang disampaikan oleh pengelola kepada pihak masyarakat, kami bisa saja memblokade jalur masuk karena tidak jelas ini,” ungkapnya lebih jauh.
Apalagi, katanya, disana juga ada penebangan pohon cemara yang dulu ditanam oleh Kapolda Sumbar dengan program penghijauan pantai. “Apa mereka yang kelola itu tidak tahu apa tujuan penghijauan dari program Kapolda itu, lalu menggantinya dengan usaha tambak,” kata Harna Heri lebih tegas.
Program penghijauan pantai itu, ujarnya, adalah program Kapolda Sumbar tahun 2015-2016 yang lalu. Pihak pengelola Pariwisata Ujung Batu Air Dingin seakan tutup mata dengan manfaat dari penghijauan itu. “Pembangungan Tambak itu kami anggap illegal karena pembangunannya diatas lahan yang tidak jelas statusnya, dan kami masyarakat tidak pernah di musyawarahkan sebelumnya,” katanya lebih serius.
Lebih jauh dikatakannya, penolakan juga sudah disampaikan oleh seluruh RT yang ada, seperti RT 01, RT 02 dan RT 03 pada tanggal 19 September 2020 bahwa masyarakat tidak setuju dengan adanya tambak tersebut. “Yang saya tahu, masyarakat sudah meradang bahkan sudah ada gejolak terhadap kegiatan itu, takutnya nanti akan menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari, kami berharap Pemko Padang dapat mengambil sikap untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Jumat, 16 Oktober 2020 Camat Koto Tangah Magdalena mengirimkan surat hasil pengawasan kepada Harna Heri berupa balasan persoalan pembangunan tambak udang dan pariwisata ujung batu air dingin. Kata Harna Heri, camat menjelaskan bahwa yang mengelola tambak dan pariwisata sudah memperlihatkan berkas, namun kedua berkas itu bukanlah izin untuk pengerjaan tambak udang.
“Karna kedua berkas yang diperlihatkan bukanlah merupakan izin untuk pengerjaan tambak udang tersebut maka dari hasil peninjauan ke lokasi/lapangan pihak kecamatan menyarankan mengurus izin pembuatan tambak tersebut ke instansi yang berwenang, seperti mengurus KRK ke Dinas PUPR Kota Padang dan izin lingkungan/dokumen lingkungan atau SPPL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang,” ujar Harna Heri membacakan surat dari Camat Koto Tangah itu.
Dari keterangan surat bernomor 13/473/CKT-PP/X/2020 Kecamatan Koto Tangah, dikatakan Harna Heri lebih jauh, menyiratkan bahwa Tambak Udang dan Pariwisata Ujung Batu Air Dingin merupakan sebuah kegiatan illegal. “Berarti illegal, bukankah harus dihentikan dulu sebelum ada dokumen resmi yang benar-benar legal untuk kegiatan Tambak Udang itu. Lalu didalam surat yang ditanda tangani Kasi Perizinan dan Pendataan Kecamatan Koto Tangah Nomor 10/473/CKT-PP/IX/2020 ternyata ada peninjauan ke lapangan tanggal 23 September 2020, tapi kami sebagai pelapor tidak diikutsertakan, ini yang juga kami sesalkan,” ujarnya didampingi Ketua RT 01, 02, dan 03. Selain itu, Harna Heri bersama ketua RT, 01, 02, dan 03 Koto Tangah jika tidak mendapatkan respon sebagaimana yang diharapkan, mengatakan akan melakukan hearing dengan DPRD Kota Padang untuk mengadukan permasalahan ini.
“Yang kami harapkan adalah Tambak Udang itu kan berada bukan pada tanah si pembuat Tambak Udang, Saudara Eri Yufrianto, itu adalah tanah bentukan hasil pemasangan batu grip di pantai, sehingga tidak bisa dijadikan hak milik untuk kemudian dikelola secara pribadi, apalagi sudah ada beberapa surat yang menyuruh Saudara Eri Yufrianto untuk mengurus izin-izin, secara otomatis usaha Tambak Udang itu belum punya izin, menyalahi aturan dan Perda, ini harus ditindak. Kalau tidak dilakukan pengawasan, kami akan hearing ke DPRD Kota Padang,” ujarnya. (Abdi)