Perjuangan menolak masukan investasi pertambangan di daerah mereka belum juga surut. Kali ini masyarakat Jorong IV Salibawan Nagari Sundata Kabupaten Pasaman yang sudah berkali-kali mengajukan permohonan informasi secara prosedural yang tidak kunjung diselesaikan ini mendatangi Kantor Ombudsman Wilayah Sumatera Barat, kedatangan mereka adalah untuk memberikan laporan fakta atas dugaan maladministrasi oleh Komisi Informasi Sumatera Barat hari ini Kamis 05 Oktober 2017.
EkspresNews.com – Masyarakat Sundata mengatakan tidak diberi tahu tentang masuknya izin pertambangan wilayah mereka, saat ini masyarakat membutuhkan informasi perizinan pertambangan eksplorasi, peta wilayah, dokumen Amdal, melalui sengketa informasi pada Komisi Informasi Sumatera Barat, namun hingga saat ini tak juga kunjung diproses.
Laporan kepada Ombudsman ini ditempuh sesuai tugas Ombudsman menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara atau pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN serta BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta dan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Salah satu lembaga yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik dibidang informasi adalah Komisi Informasi sesuai dengan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik. Pada ayat (1) bahwa Komisi Informasi Provinsi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Ayat (2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja. Sedangkan masyarakat Sundata telah mengajukan permohonan sengketa Informasi ke Komisi Informasi pada tanggal 16 Januari 2017.
Menyikapi ketidakjelasan status sengketa informasi tersebut masyarakat pada tanggal 7 Juni 2017 mengirimkan surat kepada Komisi Informasi untuk kepastian proses sengketa informasi yang didaftarkan. Komisi Informasi dalam surat balasanya yang diterima tanggal 8 Agustus 2017 mengatakan Komisi Informasi Sumatera Barat pada tahun 2017 ini belum bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ada beberapa kendala. Kendala tersebut antara lain yaitu belum tersedianya anggaran Komisi Informasi Sumatera Barat pada APBD tahun 2017 yang berpengaruh pada program kerja maupun operasional kantor. Selain itu permasalahan lainnya hingga saat ini Gubernur Sumatera Barat belum menunjuk dan menetapkan Sekretaris Komisi Informasi Sumatera Barat yang pada dasarnya memiliki peran yang penting dalam tahapan sengketa informasi publik yaitu sebagai panitera sesuai Pasal 1 angka (16) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. Kondisi tersebut tentu menghambat pelaksanaan tugas dari Komisi Informasi untuk melayani hak publik dalam mendapatkan informasi.
Febricki salah seorang masyarakat sundata yang melakukan pelaporan mengatakan dengan tidak diprosesnya laporan kami ini membuat kami tidak mengetahui secara jelas rencana pertambangan yang akan masuk ke wilayah kami, sedangkan kami telah menempuh cara yang baik dan formal untuk meminta data, mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi pada 4 Oktober 2016 tapi tidak ditanggapi, dan pada tanggal 14 November 2016 juga sudah mengirimkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID juga tidak ada tanggapan, hingga kami memasukkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi pada tanggal 16 Januari 2017 dan itu juga lah yang tidak ada kejelasan hingga saat ini untuk proses persidangan dan informasinya.
Tidak diprosesnya permohonan informasi masyarakat Sundata sejak januari 2017 itupun telah mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi yang disebabkan dari kelalain/pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Sesuai Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang perseorang. Hambatan proses mendapatkan dokumen perizinan ini menjadi kerugian bagi masyarakat Sundata untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di daerahnya.
Adel Wahidi Asisten Senior Ombudsman yang menyambut laporan masyarakat Sundata mengatakan, kami akan mengawal proses ini sesuai dengan kewenangan Ombudsman, nanti akan diproses laporannya, juga akan ditindaklanjuti langsung kepada Komisi Informasi terkait kronologis laporan masyarakat ini dan kami memiliki komitmen untuk mengawal dugaan pelayanan publik yang tidak sesuai tutupnya tegas.
Berdasarkan kronologis perjuangan masyarakat diatas masyarakat meminta Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat memanggil Komisi Informasi Sumatera Barat dan Gubernur Sumatera Barat untuk kejelasan lanjutan sengketa informasi publik yang menjadi pokok laporan ini, serta mendesak Komisi Informasi sesuai kewenangannya untuk menjalankan kembali permohonan sengketa Informasi Publik bagi permohonan informasi yang sudah diajukan masyarakat, dan meminta Gubernur Sumatera Barat menganggarkan dalam APBD dan Anggaran lainnya yang sah untuk melembagakan keterbukaan informasi publik serta mengembalikan iklim keterbukaan informasi yang kondusif di era demokrasi Indonesia ini. Demikian relis Perkumpulan Qbar. (***)