JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkap sosok X, Y dan Z yang diduga menerima aliran uang kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut disampaikan Maqdir saat membacakan eksepsi kliennya yang menjadi terdakwa korupsi BTS dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Maqdir mengatakan sosok X, Y dan Z diduga menerima aliran dana terkait kasus BTS 4G dari Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Maqdir menguraikan kekeliruan jaksa penuntut umum dalam memperhitungkan keuntungan yang diterima oleh Irwan. Dalam surat dakwaan, Irwan disebut menerima uang sebesar Rp119 miliar terkait kasus BTS 4G.
Menurutnya, uang ratusan miliar tersebut tidak dinikmati Irwan seorang diri melainkan telah dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dilansir dari CNNIndonesia, di antaranya kepada Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 (total Rp10 miliar) dan uang Rp4 miliar lainnya; Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar.
Kemudian Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif sebesar Sin$200.000; Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta; hingga biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G. Plate.
“Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo,” ujar Maqdir.
Dikonfirmasi lebih lanjut setelah sidang, Maqdir mengaku tidak mengetahui secara pasti sosok X, Y dan Z tersebut.
“Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu,” katanya.
Hanya saja, Maqdir mengatakan di antara sosok X, Y dan Z mempunyai keterkaitan dengan uang Rp27 miliar yang telah ia terima dari pihak swasta dan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7) besok.
“Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan uang Rp27 miliar dengan sosok X, Y dan Z.
Irwan didakwa merugikan keuangan negara Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Irwan disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar.
Tindak pidana dilakukan Irwan bersama-sama dengan Mantan Menkominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah. (ryn/fra)