EKSPRESNEWS.COM – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, SF, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi ganti lahan jalan tol Padang-Pekanbaru di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman tahun 2020 sampai dengan 2021.
Asisten Intelegen (Asintel) Kejati Sumbar Efendi Eka Putra didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M. Rasyid, serta penyidik Kejati Sumbar mengatakan, bersamaan dengan SF juga ditetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tol Jilid II tersebut.
“Ada 12 orang tersangka. Satu orang berinisial B telah meninggal dunia. 11 di antaranya adalah SF selaku Ketua Pelaksanaa Pengadaan Tanah (P2T), YH selaku anggota P2T, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN sebagai penerima ganti rugi jalan tol,” kata Efendi di hadapan awak media, Rabu (23/10).
Ia menjelaskan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap dua orang tersangka. Sedangkan 9 tersangka lainnya dilakukan penahanan kota.
“SF dan YH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan. Adapun alasan dilakukan penahanan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya kembali,” ucapnya.
Disebutkan, 9 tersangka lainnya diarahkan untuk dilakukan penahanan kota dikarenakan Kejati Sumbar mengupayakan pengembalian kerugian negara dan saat ini dinilai kooperatif saat pemanggilan pertama sejak 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut Effendi mengatakan, kasus posisi perkara tersebut adalah pada 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalohilalang-Sicincin-Lubukalung-Padang di Kabupaten Padangpariaman, yang diketuai oleh Kakanwil BPN Sumbar saat itu yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yakni SF.
“Pada tahapan pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi, SF selaku Ketua P2T membentuk Satgas A dan Satgas B bersama-sama YH selaku Anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan atau Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar. Tahun 2020 secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Pekanbaru- Padang pada 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021. Padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Padangpariaman jika lahan tersebut merupakan aset Pemkab Padangpariaman,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, akibat perbuatan SF dan YH, maka negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 27 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumbar, serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 9 miliar.
Kepada para tersangka dikenakan pasal primer Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke- 1 KUHP. (THR)