Fokus  

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar Wafat

EkspresNews.com – Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar (72) meninggal dunia. Hal itu dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. “Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi rajiā€™un. Allahumma ighfir lahu,” tulis Mahfud MD di akun twitternya.

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948, adalah seorang ahli hukum Indonesia. Ia merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Saat ini ia menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.

Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948 dan meninggal di usia 72 tahun. Dia menempuh pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Setelah lulus, dia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Gelas magister (LLM) didapatnya di Universitas Nothwstern, Chicago. Selain itu, dia juga menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universtias Columbia selama enam bulan.

Sementara itu, kiprah Artidjo di bidang hukum dimulai pada tahun 1976 dengan menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta. Pada 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989).

Dalam rentang waktu yang sama, Artidjo bekerja selama dua tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Dia juga mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.

Saat menjabat Hakim Agung, Artidjo mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar.

Nama Artidjo populer saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik. Sebelum ditunjuk sebagai Dewas KPK, Artidjo menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia. (Red)