Malapetaka Proyek Rumah Susun ASN Universitas Andalas

Indikasi progres kerja tidak sesuai dengan progres kerja dihitung dari kontrak di Satker Penyedia Perumahan Sumatera Barat mencerminkan adanya praktek kongkalingkong dalam pelaksanaan proyek yang didanai dari pajak rakyat itu ?

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Tak tanggung-tanggung, berdasarkan pengamatan Tabloid Berita Indonesia Raya (Afiliasi EkspresNews) di lapangan, Kamis (4/8), memang ditemui banyak kejanggalan. Betapa tidak ? Proyek Pembangunan Rusun ASN Universitas Andalas (Unand) yang pekerjaannya dimulai 1 Desember 2021 dengan waktu pelaksanaan 240 hari kalender yang akan berakhir pada 30 September 2022 ini progres kerja diperkirakan baru sekitar 75 %. Padahal, secara logika awam, seharusnya progres kerja sudah mencapai 90 % lebih.

Malah menurut pengamatan Indonesia Raya, seandainya bahagian depan gedung Rusun ASN Unand ini dalam perencanaan dilapisi Almunium Komposit (ACP), pengecatan bahagian dalam belum dilakukan, atap terlihat masih tinggal lebih kurang 15 %, pembersihan area pekerjaan seperti rior, instalasi air kotor, sekitar 50 %. Finishing kalau ditotalkan ada sekitar 80 %.

Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, karena bobot belum mencapai 95 % apa tindakan yang sudah diambil oleh PPK, Satker, atau konsultan pengawas terhadap kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Rusun ASN Unand senilai Rp 18,3 miliar lebih yang bersumber dari pajak rakyat ini. “Kuat dugaan pekerjaan pembangunan Rusun ASN Unand yang pengerjaannya dimulai pada 1 Desember 2021 dan akan berakhir 30 September 2022 ini tidak akan selesai sesuai kontrak,” ujar salah seorang pekerja yang tidak mau namanya disebutkan di lokasi proyek, Kamis (4/8) sore.

Tokoh pejuang pergerakan reformasi 98 yang menjabat sebagai Kepala Operasional LBH Padang 1994-1998 ketika api reformasi tengah menggelegar, Zulkifli Jailani, melihat, bobot pekerjaan pembangunan Rusun ASN Unand ini berkisar paling tinggi baru 80 %. Menurut aktivis anti korupsi itu, proyek ini dapat selesai sesuai kontrak apa bila pekerjaan dilemburkan untuk mencapai target sesuai dengan kontrak. “Saya yakin kalau ini dilakukan, pekerjaan dapat selesai sesuai kontrak,” ujar Zulkifli Jailani dalam sebuah perbincangan dengan Indonesia Raya, Kamis ( 11/8) siang, di Padang.

Ketua Komisi A-DPRD Sumbar 2009-2014 ini lebih jauh mengatakan, PPK, Satker, dan konsultan pengawas harus memberikan teguran terhadap pelaksana kegiatan atau kontraktor pelaksana. Jika tidak, kata mantan wakil rakyat yang tidak pernah tidur waktu sidang soal rakyat ini, pembangunan Rusun ASN Unand ini tidak akan  mencapai target sesuai kontrak. “Sekali lagi, PPK, Satker, harus serius dalam pekerjaan ini. Tapi kuat dugaan, ini tidak akan selesai sesuai kontrak,” kata pendiri Lembaga Riset & Advokasi itu.

Inisiator, perintis, dan Ketua Partai Gerindra Sumatera Barat periode pertama ini meminta, agar masyarakat berperan aktif melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Rusun ASN Unand yang molor progres ini. Termasuk juga, katanya lagi, kalau masyarakat menemukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan tentu masyarakat bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan, ataupun menindaklanjuti kesalahan pelaksanaan proyek ini. “Proyek dalam pelaksanaan pertanggung jawaban ada pada PPK, Satker, dan pengawas lapangan,” ketus Zulkifli Jailani yang namanya tercatat pernah menggugat perbuatan melawan hukum oleh negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat Mentawai ketika rezim otoriter Orba berkuasa.

Tetapi Ady Surya SH MH, Advokat & Aktivis Anti Korupsi, memberikan pendapat yang berbeda. malah menurutnya, progres kerja pekerjaan pembangunan Rusun ASN Unand 75 % sementara waktu masih tersisa 45 hari lagi masih bisa selesai sesuai kontrak. Caranya, katanya kian serius, jam kerja ditambah atau pekerja dilemburkan. “Ini hanya mencerminkan pengawasan PPK, Satker, dan konsultan tidak maksimal,” kata Ady Surya SH MH dalam sebuah pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Jumat (12/8) siang.

Mantan aktivis 98 yang dijuluki “Raja Demo” pada saat orang-orang tak berani berdemo ini lebih jauh mengharapkan, agar ke depan masyarakat lebih proaktif melakukan pemantauan setiap pelaksanaan proyek pembangunan yang didanai dari pajak rakyat -baik proses lelang maupun pelaksanaan proyek-yang ada di Sumatera Barat. “Kita minta masyarakat melaporkan kepada instansi terkait jika proyek-proyek itu tidak berjalan sebagaimana mestinya,” papar Ady Surya SH MH yang namanya tercatat dalam sejarah pemberantasan korupsi sebagai salah seorang pendiri FPSB yang pertama mengungkap dugaan skandal korupsi berjemaah di republik ini.

Di penghujung percakapan telponnya dengan Indonesia Raya, Ady Surya SH MH, mengatakan, konsekwensi pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak maka proyek yang tidak siap harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam hukum kontrak. “Denda diberlakukan apa bila kontrak belum selesai tapi pekerjaan progresnya sudah di atas 85 %. Artinya, diberi adendum dengan penambahan waktu,” ujar Ady Surya SH MH yang namanya juga tercatat sebagai pendiri Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian kemasyarakatan (LAM & PK) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini.

Manager Proyek PT Kana Harapan Jaya, Jimmy, tidak memberikan jawaban ketika dimintai tabloid ini tanggapannya lewat WhatsApp tentang indikasi bobot pekerjaan pembangunan Rusun ASN Unand yang tidak sesuai dengan time schudule. Sementara itu, Kasatker Balai Pelaksanaan Penyedian Perumahan Sumatera Barat III-Satuan kerja Penyedian Perumahan Provinsi Sumatera Barat, Syamsul Bahri, juga terkesan enggan memberikan jawaban atas konfirmasi tabloid ini lewat WhatsApp tentang indikasi keterlambatan progres kerja pembangunan Rusun ASN Unand ini.

Akibatnya, versi kontraktor pelaksana dan Satker Penyedian Perumahan Sumatera Barat tidak dapat dipublikasikan. Dampaknya, rakyat kehilangan hak mereka untuk mengetahui (the people right to know) proses pekerjaan proyek yang didanai dari pajak rakyat itu. Nah…, akankah petaka proyek pembangunan Rusun ASN Unand yang progres kerja molor ini bisa selesai sesuai kontrak 30 November 2022 ini ? Wait And See ! (Tim)