PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Gedung Serba Guna Balai Basuo yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuak Bagaluang, Kota Padang diambil oleh Camat Lubuak Bagaluang. Masyarakat yang tergabung di LPM meminta camat untuk mengembalikan kunci gedung tersebut kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris LPM Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Marlis M Katar kepada EkspresNews, Selasa, 28 Desember 2021 di Padang. Menurutnya, Camat mengklaim telah melakukan pembelian atas tanah dan bangunan senilai lebih kurang 1 miliar.
“Atas dasar apa pembelian itu, kemana dibayarkan uangnya. Sejarah berdirinya gedung itu dari dana pokir anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Tauhid,” ujar Marlis.
Lebih jauh, Marlis menyebutkan sudah ada 4 orang camat yang memimpin Kecamatan Lubeg dan tidak ada mempermasalahkan pengelolaan gedung tersebut. “Itu dikarenakan 4 orang camat tahu seluk beluk kronologis berdirinya gedung ini,” tambahnya yang juga meminta DPRD Kota Padang melaksanakan mediasi antara Camat dengan Masyarakat.
Dalam surat Nomor 22/LPM/PA/12-2021 perihal mediasi dengan Pemda Kota Padang tentang pemanfaatan gedung balai basuo di Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX menerangkan bahwa Camat akan mengambil alih secara paksa pengelolaan gedung dari LPM tanpa syarat atau camat akan menyerahkan pemanfaatan gedung kepada pihak ketiga dalam bentuk sewa.
“Itu salah satu wujud ketidaktahuan Camat terhadap kronologis berdirinya gedung serba guna ini. Kami meminta kepada anggota DPRD Kota Padang untuk menindaklanjuti hal ini. Termasuk salah satunya mengembalikan gedung serba guna balai basuo kepada LPM sebagai perwakilan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan hasil pertemuan tanggal 22 Juni 2021 tentang tindak lanjut surat camat Lubuk Bagaluang yaitu pelepasan/penyerahan hak pemanfaatan gedung balai basuo, masyarakat sepakat bahwa Gedung balai basuo dibangun diatas tanah fasum yang disediakan oleh pihak Perum Perumas untuk kepentingan masyarakat banyak dan hal pemakaiannya adalah milik masyarakat dan pencatatannya memang hak pemerintah. Namun, pembangunan gedung atas partisipasi pengurus LPM bersama pemuka masyarakat yang merencanakan pembangunannya.
Sejak gedung ini berdiri, pemakaian dan pengelolaan gedung dibawah pengawasan LPM sampai sekarang dan dapat juga disampaikan bahwa camat sebelum-sebelumnya tidak pernah mempersoalkan pengelolaan gedung karena mereka tahu berdirinya gedung ini atas partisipasi pengurus LPM terdahulu bersama pemuka masyarakat.
Masih dalam notulen rapat tersebut, bahwa camat sebagai kepala wilayah merupakan pendatang baru di Kecamatan Lubuak Bagaluang yang seharusnya mempertimbangkan budaya lokal serta mencari informasi dan bertanya kepada senior terdahulu sebagaimana kronologis berdirinya gedung.
“Masyarakat bersama LPM besok (Rabu, 29 Desember 2021) selain melaksanakan hearing akan memasang gembok untuk mengunci Gedung Serba Guna Balai Basuo,” tutupnya.
Sementara itu, Camat Lubuk Bagaluang, Heriza Syafani, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Abdi)