EkspresNews.com – Pandemi Covid-19 (Corona) berdampak dalam segala hal. Salah satunya pelayanan administrasi penduduk Adminduk Kota Padang yang dialihkan ke pelayanan online di situs online.didukcapil.padang.go.id. Namun pelayanannya dirasa tidak beres.
Salah seorang warga Kota Padang yang sedang mengajukan pemindahan alamat rumah dalam kota merasa terganggu karena tidak bisa mengakses layanan Penerbitan KTP-EL disitus tersebut. “Saya sudah berulang kali mengkases situs itu, tapi yang layanan untuk Penerbitan KTP-EL tidak bisa sampai sekarang,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya kepada EkspresNews di kawasan Bagindo Azis Chan, Selasa 6 September 2020.
Katanya, pelayanan online seharusnya membuat semua layanan adminduk jadi lebih mudah. “Seperti layanan di tingkat kelurahan dan kecamatan, itu saya akui memang sangat cepat tanpa ada hal-hal yang dipersulit. Tapi saat mengakses situs milik Pemko Padang ini, menurut saya merugikan masyarakat. Antara tidak sanggup dengan sistem online atau harus terpaksa karena ada wabah ini,” tambahnya.
Bahkan, menurutnya lagi, saat dihubungi layanan Hotline +62 895-1365-4917 tidak ada respon sama sekali, padahal pada akun WA, terlihat online. Begitu juga dengan nomor yang diberikan pihak Kecamatan, yaitu Dewi Kartika, STP 081363955535, Medika Lovia Windi 082388386242, dan Rosmawita 081267636644 tidak merespon sama sekali. “Percuma dipampang nomor itu kalau tidak ada yang merespon,” ungkapnya jengah.
EkspresNews juga mencoba mengakses situs online.disdukcapil.padang.go.id memang tidak bisa juga melakukan akses layanan penerbitan KTP-EL. Namun saat persoalan ini dikonfirmasikan kepada pihak yang berkaitan, tidak ada jawaban dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang hingga berita ini diturunkan. (Abdi)