Lanjutan Sidang Bid. Propam Polda Jateng AKBP ST Diduga Melanggar Kode Etik Profesi

SEMARANG, EKSPRESNEWS.COM – Setelah agenda jadwal sidang sebelumnya Selasa (7/12/2021) yang sudah diagendakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng ditunda. Maka hari ini kamis (23/12/2021) Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Jateng, mengelar sidang lanjutan Kode Etik Pofesi terhadap Kabagwasidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng AKBP ST.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkannya AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng pada tanggal 6 Maret 2020 lantaran merekomendasikan meningkatkan status terlapor saudara H. Utomo menjadi tersangka dan untuk dilakukan penahanan padahal dalam SP2HP penyidik Polres Pati berkesimpulan penyidikan tidak menemukan unsur pidananya, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat Kapolres Pati Nomor B/420/VIII/Res.1.9/2019/Reskrim tanggal 23 Agustus 2019.

Sedangkan Kronologi kejadian sebelumnya, H. Utomo merasa dirugikan dimana melalui SP2HP Polres Pati menyatakan perkara tidak ditemukan adanya unsur pidananya tiba-tiba dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kabagwasidik Polda Jateng AKBP ST.

Sementara penetapkan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara ini adalah laporan dari H. Penik yang sudah dinyatakan tidak cukup bukti oleh penyidik Unit 1 Polres Pati.

Usai sidang lanjutan kedua Kamis (23/12/2021) kepada awak media H. Utomo menjelaskan “sebenarnya kasus itu berawal utang piutang dari saudari PN dengan menggunakan beberapa jaminan termasuk di dalamnya ada sertifikat tanah, BPKB mobil, sepeda motor dan BPKBnya bukimkapal disertai foto copy bros akte kapal, jelas H.Utomo

Lebih lanjut H.Utomo menjelaskan “Utang piutang sudah saya lunasi tetapi jaminan saya tidak dikembalikan, tiba tiba saudari PN melaporkan saya di Polres Pati dengan laporan pemalsuan bros akte dokumen padahal itu foto copy berwarna. Ketika ditangani penyidik Polres Pati akhirnya perkara dihentikan karena tidak cukup unsur pidananya karena kami udah bayar lunas,” ujar Utomo.

“Akhirnya saya melaporkan balik saudari PN terkait penggelapan jaminan saya, kok tiba tiba perkara saya ditarik ke Polda Jateng yang dipimpin oleh Kabagwasidik. Saat memimpin gelar Kabadwasidik terkesan memojokkan saya dianggap saya melakukan pemalsuan. Saat itu yang dimunculkan hanya poto copy jenis akte sedang jaminan saya tiga surat tidak dimunculkan dalam sidang,” ujar Utomo
dengan nada sedih.

“Saat ini yang saya laporkan adalah ketika Kabagwasidik dalam memimpin gelarperkara tidak profesional, memaksakan kehendaknya padahal kasus tersebut itu sudah dihentikan. Sidang sebelumnya pada 7 Desember AKBP. ST tidak hadir dalam sidang pertama,” paparnya.

Pada sidang kedua hari ini yang bersangkutan hadir semua, saksi dari Polres Pati ada 10 penyidik hadir semua. Begitu break seharusnya saya sebagai pelapor masuk dalam sesi dimintai keterangan dalam sidang akan tetapi pendamping kabidbaglanggar AKBP.ST ada acara tidak bisa melanjutkan mendampingi alasannya anaknya khitanan. Akhirnya sidang ditunda lagi dilanjutkan Rabu depan tanggal 29/12/2021.jelas Utomo

Utomo menambahkan saya melaporkan tidak profesionalan AKBP.ST saat dia memimpin gelar. Sebenarnya ada tanggapan dari kepolisian terkait utang piutang tetapi saudari PN meninggal dunia jadi laporan saya penggelapan dihentikan, ada SP3 nya.
Jadi sidang KKEP ini terkait tidak profesionalan AKBP. ST dalam gelar perkara.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum H.Utomo, Nikkri Ardiansyah,SH membenarkan keterangan kliennya. dia mengatakan tadi menghadirkan 10 penyidik dari Polres Pati, yang dicecar dari Kanit satu,dan pembantu penyidik serta Kasatreskrim AKP. Yosi. Pada intinya perkara itu dari Polres Pati tidak mau melanjutkan karena tidak cukup unsur, tetapi mau dibikinkan SP3, tiba tiba TR dari Polda Jateng turun karena mau dilanjutkan di Polda Jateng. Karena SP2HP klien saya Pak Utomo tidak bisa dilanjutkan.

Nikkri menjelaskan untuk utang piutang klien kami H.Utomo sudah dilunasi semua, dan dari pelapor PN sendiri merasa tidak ada kerugian material maupun immaterial.

“Saya tidak tahu kenapa perkara ini lanjutkan ke Polda dan menetapkan H. Utomo bisa naik ke tersangka akan dilakukan penahanan. Polres Pati sendiri sebenarnya tidak ingin melanjutkan perkaranya klien kami, akan tetapi pihak Polda waktu itu dipimpin AKBP. ST. tetap melanjutkan,” jelas Nikkri.

“Prinsipnya dalam kasus H.Utomo ini tidak ada unsur kerugian, dan H.Utomo tidak pernah memalsukan data, itu photo copy semua sedangkan yang asli ada,” pungkas Nikkri

(Taufiq)