KPU Umumkan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Payakumbuh Pemilu 2019

KPU UMUMKAN KETENTUAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA PAYAKUMBUH PADA PEMILU 2019.

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAYAKUMBUH

PENGUMUMAN

NOMOR: 153/PL.01.4-PU/1376/KPU-kota/VII/2018

TENTANG

PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PAYAKUMBUH DALAM PEMILU TAHUN 2019

Berdasarkan   ketentuan   Undang-Undang  7   Tahun    2017    tentang  Pemilihan   Umum   serta  memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun  2018  tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun  2017  tentang Tahapan, Program, dan  Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun  2019  serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun  2018 tentang  Pencalonan   Anggota   DPR,   DPRD   Provinsi,   dan   DPRD   Kabupaten/Kota,  bersama   ini  diumumkan hal-hal sebagai berikut :

Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon

Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian :

Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018

Waktu     : 1) Hari pertama s.d. hari ke tiga belas dilakukan pada pukul 08.00  s.d. 16.00  WIB

2) Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00  s.d. 24.00  WIB

Tempat  : Kantor KPU Kota Payakumbuh yang  beralamat di Jl. Rky. Rasuna Said

(Komplek GOR M. Yamin) Kel. Tiakar Kec. Payakumbuh Timur

Ketentuan Pengajuan Bakal Calon

  1. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan.
  2. Partai  Politik    wajib    memasukkan   data     pengajuan    bakal   calon   dan    data     bakal   calon   serta
  3. mengunggah dokumen  persyaratan   pengajuan   bakal   calon   dan   dokumen  bakal   calon   ke   dalam
  4. Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

Syarat Pengajuan Bakal Calon

Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.

  1. Jumlah bakal  calon  paling  banyak 100%  (seratus persen) dari  jumlah  kursi  yang  ditetapkan  pada setiap Dapil.
  2. Disusun  dalam   daftar   bakal   calon   yang   wajib   memuat  keterwakilan   perempuan  paling   sedikit   30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
  3. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang  bakal calon perempua

Syarat Bakal Calon

Bakal   calon   anggota  DPRD   Kota   Payakumbuh  adalah   Warga   Negara  Indonesia   dan   harus  memenuhi persyaratan:

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun  atau  lebih terhitung sejak penetapan DCT.
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau  sekolah lain yang  sederajat.
  6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Negara Kesatuan
  7. Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  8. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  yang  diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun  atau  lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  9. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak,  atau  korupsi.
  10. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  11. terdaftar sebagai pemilih.
  12. bersedia bekerja penuh waktu.
  13. mengundurkan diri sebagai:
    • gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
    • kepala desa;
    • perangkat desa yang mencakup unsur  staf yang  membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan  koordinasi yang  diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan  unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk  pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • anggota Tentara Nasional Indonesia;
    • anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • direksi, komisaris,  dewan pengawas  dan/atau  karyawan pada  Badan Usaha  Milik  Negara,  Badan Usaha Milik  Daerah, Badan Usaha Milik  Desa, atau   badan lain yang  anggarannya bersumber dari keuangan negara;

14.  mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas

15. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan  jasa yang  berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang  dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan  hak  sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan  DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

16 bersedia untuk   tidak  merangkap  jabatan  sebagai  pejabat  negara  lainnya,  direksi,  komisaris,  dewan  pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau  badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

17. menjadi anggota Partai Politik;

18. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;

19. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;

20. calonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan

21 mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau  DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR,  DPRD  Provinsi,  atau   DPRD  Kabupaten/Kota  yang   dicalonkan  oleh  Partai  Politik  yang   berbeda dengan Partai Politik yang  diwakili pada Pemilu Terakhir.

Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon

  1. memedomani ketentuan Pasal  8, Pasal  11,  dan  Pasal  12  Peraturan KPU Nomor  20  Tahun  2018  tentang Pencalonan Anggota  DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. formulir pengajuan  bakal  calon  dan   formulir  bakal  calon  dapat diunduh  dari  aplikasi  Sistem  Informasi Pencalonan (SILON).
  3. seluruh dokumen dibuat dalam 2 (dua) rangkap 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
  4. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map terpisah dengan menuliskan nama Partai Politik dan  Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map.
  5. Dokumen surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan  bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat   adiktif  sebagai  pemenuhan  syarat  sebagaimana  dimaksud  pada  angka  4  huruf  i   diperoleh  dari Puskesmas atau  Rumah Sakit Pemerintah serta BNN Kabupaten/Kota, BNN Provinsi, atau  BNN Pusat yang memenuhi syarat.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

Informasi  lebih  lanjut  tentang  ketentuan  Pengajuan  Bakal  Calon  Anggota   DPR D  Kota  Payakumbuh  dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kota Payakumbuh di Kantor KPU Kota Payakumbuh atau  menghubungi nomor telepon (0752) 796501.

KPU Payakumbuh

 

 

 

This will close in 8 seconds