EkspresNews.com – KPU menerima hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019, termasuk pasangan capres-cawapres. Hasil audit tersebut diterima dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya ditugaskan untuk mengaudit LPPDK peserta pemilu.
“Sekarang auditor sedang menyerahkan kepada KPU. Nah setelah diserahkan kepada KPU nanti siang jadwalnya kita serahkan kepada peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan hasil audit tersebut juga akan diserahkan ke pihak peserta Pemilu sekitar pukul 14.00 WIB nanti. Hasil audit yang diserahkan dari tim auditor berisi mengenai kepatuhan dana kampanye oleh peserta pemilu.
“Isinya audit tentang kepatuhan dana kampanye, kepatuhan itu kepatuhan terhadap aturan dilaporkannya tepat waktu atau tidak,” ujar Arief.
“Sumber-sumber yang diperoleh itu sesuai ketentuan atau tidak, jumlah penerimaan pembelanjaan sesuai ketentuan atau tidak, jadi itu aja,” sambung dia.
Sebelumnya, Bawaslu merilis LPPDK Pilpres 2019. Bawaslu menemukan kedua pasangan capres-cawapres belum tertib administrasi.
“Hasil pengawasan kami terhadap laporan LPPDK, memang semuanya memberikan tepat waktu terkait kapan mereka memberikan laporan dana kampanyenya,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Hotel Millennium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5)
“Tapi ada beberapa ketidaklengkapan karena salah satu yang diminta oleh KPU terkait dengan laporan penerimaan dana kampanye tersebut harus jelas identitas penyumbang, nomor telepon, dan NPWP,” tambah Fritz. (AM)