EkspresNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menegaskan akan mengganti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menolak mengikuti rapid test. KPU akan mengganti mereka dengan orang yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Kepulauan Mentawai, Eki Butman saat dimintai keterangan Selasa, (1/12/2020). “Jika ada petugas KPPS atau Linmas yang tidak bersedia mengikuti rapid test, itu wajib diganti” tegasnya.
Seluruh petugas KPPS yang bertugas dalam Pilgub Sumbar pada 9 Desember mendatang harus dipastikan bebas dari Covid-19.
Lebih lanjut ia menuturkan, apabila penyelenggara pemilu reaktif, maka yang bersangkutan akan mengikuti swab test. “Apabila hasil rapid test reaktif, maka yang bersangkutan harus mengikuti swab. Apabila hasil swab keluar positif, maka kegiatannya akan di handle oleh rekan KPPS lain” ujarnya.
Hal itu jelasnya, sesuai dengan regulasi KPU RI pada masa pandemi Covid-19, yang mewajibkan seluruh petugas KPPS harus menjalani rapid test.
Karena itu, KPU Mentawai saat ini sedang berupaya melakukan koordinasi agar semua KPPS bersedia menjalani rapid test. Pihaknya akan mengidentifikasi ada-tidaknya KPPS yang menolak rapid test.
Adapun total KPPS yang menjalani rapid test itu sebanyak 2.650 orang. Terdiri atas petugas KPPS, Pengawas TPS dan Linmas. (N)