Mentawai, EkspresNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyediakan bilik khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS), bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kepulauan Mentawai Eki Butman Jumat, (4/12/2020). “Pemilu sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya. Sekarang disetiap TPS kita sediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius, jadi mereka diarahkan menggunakan bilik suara khusus,” katanya.
Bilik khusus akan disiapkan di 265 TPS di daerah yang dijuluki Bumi Sikerei itu. Karenanya, jumlah bilik suara di tiap TPS bertambah. Ia menambahkan petugas KPPS juga dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala diarea TPS.
Eki mengatakan, selain menyediakan bilik suara khusus, masing-masing TPS juga akan mendapatkan satu stel baju hazmat sebagai pakaian dekontaminasi. Pakaian tersebut akan digunakan oleh petugas KPPS bilamana dibutuhkan pendampingan, bagi pemilih yang diketahui memiliki suhu tubuh di atas 37.3 derajat.
Guna menjaga daya tahan tubuh saat bertugas, KPU Mentawai juga telah menyediakan suplemen bagi petugas KPPS di setiap TPS di Kepulauan Mentawai.
Selain itu, Ia mengungkapkan, prinsip paling mendasar semua pemilih akan dilindungi hak pilihnya. Tak terkecuali, mereka yang saat hari pelaksanaan pemungutan suara, masih menjadi pasien positif Covid-19 maupun menjalani Isolasi.
“Jika ada pemilih yang berstatus pasien Covid-19 yang sedang isolasi, dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. KPPS akan berkoordinasi dengan petugas kesehatan yang merawat bersangkutan. Dan itu dilakukan dengan prokes yang ketat” pungkasnya. (N)