Fokus  

KPU Mentawai Gelar Rakor Penentuan Titik Pemasangan APK

EkspresNews.com – Demi suksesnya pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) menjelang tahapan masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai menggelar Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2017 dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Divisi teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Iswanto menuturkan, perlu adanya pemahaman dan kesepatakan bersama dalam hal menentukan lokasi pemasangan APK, agar di kemudian hari tidak ada masalah terutama dalam pemasangan yang akan dilakukan oleh tim kampanye.
Hal itu dikatakannya saat dimintai keterangan usai sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2017 dan Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK di Hotel Jelita Tuapeijat Selasa, (22/9/2020).

“Ketika lokasi-lokasi itu telah disetujui bersama maka dapat dipastikan di kemudian hari tidak akan ada persoalan terkait dengan pemasangan APK,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, fasilitas alat peraga kampanye pertama seperti baliho besar ditetapkan berukuran 3 meter x 5 meter dan spanduk berukuran 1 meter x 7 meter.

Sementara tempat pemasangan APK berdasarkan aturan, yang tidak diperbolehkan yakni di kawasan fasilitas umum, perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan.

Dalam hal ini pihaknya mengusulkan kepada para tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar agar meminta izin terlebih dahulu dari pemilik rumah atau lahan, ketika akan memasang APK.

“Kita tidak mau ada laporan dari masyarakat yang mana alat peraga kampanye yang dipasang di rumah atau lahan tanpa izin. Kita juga berharap agar seluruh tim kampanye tidak melakukan pelanggaran kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut Iswanto menambahkan, KPU Sumbar akan menggelar penetapan nomor urut pasangan calon pada Kamis (24/9). Sementara kampanye akan dimulai pada tanggal (26/9). (N)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds