KPU Kaji Surat Pengunduran Diri Calon Anggota DPR RI dari NasDem

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengkaji surat pengunduran diri calon anggota DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 di Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur II bernama Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Adapun surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

“Ketika di forum disampaikan surat, tentu surat itu ditujukan kepada Ketua KPU (Hasyim Asy’ari), tentu akan kami kaji, tetapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap ‘kan, di situ,” ujar Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Menurut Mellaz, surat pengunduran diri itu tak ada kaitannya dengan proses rekapitulasi nasional saat ini. Tugas dari rekapitulasi nasional hanya untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi.

“Kami menghitung itu semua. Jadi, tidak ada kaitannya dengan ada surat pengunduran diri atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri calon anggota DPR RI dari Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Surat pengunduran diri itu disampaikan saksi dari Partai NasDem kepada anggota KPU RI August Mellaz yang sedang memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Pemilu 2024 panel B.

“Baik, terima kasih untuk saksi dari Partai NasDem. Tentu suratnya kami terima. Nanti kami akan pelajari sendiri,” kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Mellaz lantas menekankan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan substansi dari surat pengunduran diri tersebut dalam forum rekapitulasi.

Sementara itu, saksi dari Partai NasDem menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut merupakan surat dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Saya ingin menyampaikan ada surat dari Ketua Umum Partai NasDem kepada KPU dan juga nanti ditembuskan kepada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI terkait dengan pengunduran diri calon anggota legislatif nomor urut 5 di NTT II,” ujar saksi tersebut.

Saksi dari Partai NasDem menjelaskan alasan pengunduran diri Ratu Ngadu Bonu Wulla adalah sesuai dengan kehendak yang bersangkutan.

“Alasan pengunduran diri sesuai dengan kehendak yang bersangkutan dan di atas meterai. Dan untuk itu karena suratnya ke KPU RI, saya tidak berhak untuk membacakan, dan lampirannya juga ada di dalamnya. Dengan demikian, perlu kami sampaikan dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II menyatakan mengundurkan diri,” katanya.

 

 

 

This will close in 8 seconds