EkspresNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menutup sementara sebagian layanan tatap muka bagi masyarakat yang biasanya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK demi mencegah penyebaran COVID-19
“Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Sedangkan untuk dua layanan publik lainnya, KPK tetap membuka layanan tatap muka, namun KPK mengimbau masyarakat untuk menggunakan saluran tidak langsung.
Dua layanan tersebut adalah layanan pengaduan masyarakat dapat dilakukan melalui https://kws.kpk.go.id atau email: pengaduan@kpk.go.id atau nomor “Whatsapp”: 0811959575. Kemudian, pelaporan LHKPN, masyarakat dipersilakan mengakses https://elhkpn.kpk.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.
Sementara layanan Call Center 198 akan tetap beroperasi dengan perubahan jam layanan dari hari Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.
Sesuai dengan Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang Prosedur Bekerja dari Rumah bagi Seluruh Pegawai KPK sebagai Antisipasi Penyebaran COVID-19, mulai Kamis, 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 seluruh pegawai KPK akan bekerja dari rumah.
“KPK menjamin pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi akan tetap berjalan sebab selama menjalankan prosedur bekerja dari rumah, sebagian pegawai KPK akan hadir di kantor secara bergantian. Terkait dengan pemeriksaan dan penanganan perkara, KPK tetap melaksanakannya seperti biasa dengan melakukan penyesuaian dengan keadaan saat ini,” kata Ali.
Layanan lain yang disesuaikan jadwalnya adalah layanan kunjungan ke rumah tahanan KPK akan ditutup mulai 18-31 Maret 2020. Kunjungan akan dibuka kembali pada Rabu, 1 April 2020.
“Khusus untuk penasihat hukum, dipersilakan untuk melakukan kunjungan seperti biasa dengan tetap memperhatikan imbauan tentang antisipasi penyebaran COVID-19. Barang kunjungan untuk tahanan, tetap diterima sesuai dengan jadwal seperti biasa,” kata Ali.
Selain melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, KPK juga akan membersihkan tempat kerja. Gedung Merah Putih KPK akan dibersihkan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan selama dua hari pada 18-19 Maret 2020. (Rel/Abdi)