EkspresNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima 66 laporan gratifikasi Lebaran 2016 dari pejabat pemerintah dan lembaga negara tingkat daerah maupun pusat. “Pelapor mulai dari wakil menteri, anggota DPR, sampai Lurah. Kesadaran untuk melaporkan gratifikasi ini patut diapresiasi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Jenis gratifikasi yang dilaporkan umumnya berbentuk parsel beragam bentuk. Parsel yang isinya hanya makanan, KPK mencatat dan mengembalikannya. Namun, KPK merahasiakan nama-nama pejabat yang melaporkan perihal gratifikasi tersebut. KPK masih memeriksa barang-barang gratifikasi untuk memutuskan apakah negara akan mengambil alihnya atau tidak.
Dalam tiga tahun terakhir, KPK sudah menerima 5.187 laporan penerimaan gratifikasi, pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi gratifikasi adalah pemberian terkait dengan jabatan, berkaitan dengan tugas dan kewajiban dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja. Pelanggar pasal tersebut dapat dipenjara empat tahun hingga seumur hidup dan didenda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
(Charles)