Hukum  

KPK Periksa Zumi Zola, Dalami Perintah Siapkan Uang untuk Anggota DPRD Jambi

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai saksi pada Selasa, 27 September 2022, kemarin. Zumi diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

KPK mengorek pengakuan Zumi Zola soal adanya perintah untuk mempersiapkan uang yang selanjutnya diberikan kepada para anggota DPRD Jambi dalam rangka pengesahan APBD. Diduga, tak sedikit anggota DPRD Jambi yang menerima uang suap ‘ketok palu’ terkait pengesahan APBD saat itu.

“Saksi (Zumi Zola) hadir dan di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan puluhan tersangka terkait pengembangan perkara tersebut.

KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah proses penyidikan cukup.

“Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup,” beber Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. (Aky)

 

Ikuti update perkembangan berita yang terjadi di nusantara dengan bergabung di chanel Telegram EkspresNews dengan mengikuti tautan berikut ini : Akses Berita EkspresNews Secara Cepat. (Klik Disini)

Atau dengan mengikuti di Fanpage EkspresNews. (Klik Disini)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds