KPK Ganti Rugi Rp 100 Juta kepada Mantan Hakim Syarifuddin

EkspresNews.com – Mantan hakim Syarifuddin Umar menerima pembayaran ganti rugi dari KPK atas gugatan adanya tindakan perbuatan melawan hukum. Uang ganti rugi tersebut diterima sebanyak Rp 100 juta. Pertemuan pembayaran ganti rugi ini dilakukan di ruang rapat lantai II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian uang tersebut melalui panitera I Gede Ngurah Arya Winaya sebab KPK telah menitipkan uang tersebut di PN Jaksel sebelumnya. “KPK menitipkan uang di pengadilan Rp 100 juta. Maka hari ini pengadilan akan serahkan uang tersebut ke Syarifuddin,” kata I Gede, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Uang tersebut diterima Syarifuddin dalam bentuk cek sebesar Rp 100 juta. Penerimaan tersebut disaksikan biro hukum KPK dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Misbakhun. “Uang tunai Rp 100 juta berupa cek tunai BTN cabang kuningan tanggal 21 Agustus 2017 kepada Syarifuddin sebagai ganti kerugian imateril sebesar Rp 100 juta,” kata I Gede.

Setelah menerima cek tersebut, Syafruddin bersalaman dengan panitera I Gede. Dia lalu mempermasalahkan mengapa surat kuasa yang dipakai KPK adalah surat kuasa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di zaman Plt Taufiqurrahman Ruki bukan surat kuasa eksekusi. “Saya yang sudah lama mendambakan, saya butuh uang tapi saya tidak perlukan uang ini. Nanti saya jelaskan setelah pelaksanaan. Ini satu kebodohan lagi terjadi hal yang menyimpang. Surat kuasa oleh KPK untuk ajukan PK, bukan surat kuasa hadir dalam eksekusi. Ini adalah kecolongan dan kebodohan,” kata Syafruddin dalam percakapan telepon dengan EkspresNews.




Meski begitu dia tetap menerima uang tersebut. Ia mengaku setelah menerima uang tersebut, hari ini langsung ke Pansus hak angket KPK di DPR. “Tapi saya terima kebodohan yang terjadi. Selebihnya ini saya akan ungkap ke pansus,” ujarnya. Sebab menurutnya dengan adanya penyerahan uang tersebut menunjukkan KPK melakukan pelamggaran perbuatan hukum. “Penyerahan ini tidak selesaikan masalah. Ini KPK timbulkan kerugian negara yang telah teruji PK yang hukum KPK untuk bayar ganti rugi. Harapan saya pada kode etik KPK berikan tindak tegas pada pejabat KPK yang melanggar perbuatan melawan hukum,” ujarnya. (Ilham)