KPK dapat Menyita Dokumen Asli By Pass

Penolakan Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu Syaiful Anwar memberikan dokumen tentang By Pass dengan dalih SK Menteri PU NO : 391 / KPTS / M / 2011 tentang penetapan klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan  Umum sebagaimana huruf D butir 2 bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang dikecualikan. Manakah yang lebih tinggi antara UU dan keputusan menteri ?

COV - Copy

EkspresNews.com – JAWABAN yang sangat sederhana dari pertanyaan di atas, atau semua orang tahu, bahwa Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak boleh bertentangan dengan UU NO : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Artinya, UU lebih tinggi dari pada keputusan menteri. Yang perlu diketahui oleh Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu,  yang dimaksud dengan badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan / atau luar negeri.

Dalam dunia jurnalistik, semakin tertutup penyelenggara negara seperti BPJN III Sumbar-Bengkulu semakin mendorong wartawan melakukan tugasnya dengan cara-cara inkonvensional. Perlu diingat, sebagai pembayar pajak dan pemegang kedaulatan yang sah di negeri sumber daya alam melimpahruah tapi sebagian besar rakyatnya hidup di bawah penderitaan panjang akibat ulah para kaum koruptor ini, rakyat memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang didanai dari pajak rakyat dengan benar. Karena, korupsi di sektor pembangunan infrastruktur kian mengganas dari tahun ke tahun.

Kita harus mengapresiasi kepedulian Aznil ST untuk kebaikan negeri ini. Sebagai warga negara yang peduli dengan penggunaan uang negara yang nota bene adalah uang rakyat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah, seorang diri ia melakukan investigasi di sepanjang By Pass padang. Lewat kuasa hukumnya Raden Adnan SH MH, ia menyurati BPJN III Sumbar-Bengkulu perihal permohonan informasi publik. Namun, apa nak dikata ? Sang- Kepala BPJN III Sumbar Bengkulu Syaiful Anwar berlindung di balik Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang jauh lebih rendah dari pada UU NO : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publiK (KIP) untuk menolak permohonan kuasa hukum Aznil ST tersebut.

Kita tidak mau, Proyek Mercusuar Jalan By Pass Padang yang telah menghabiskan dana ratusan miliar ini rupiah ini perlu muncul karena ada rupiah yang akan dibagi-bagi, ditutupi dengan pertanggung jawaban yang cantik dan mulus, dan hasilnya bisa ditimbun untuk beberapa keturunan. Dari perspektif ilmu korupsi, maka proyek-proyek mercusuar seperti proyek jalan By Pass padang ini justru bisa menimbulkan sumber kebocoran anggaran dan arena itu harus dipelihara. Maka dari itu, sekali lagi, kita harus mengapresiasi Aznil ST, yang telah berani untuk mengungkap kebenaran dalam pelaksanaan proyek mercusuar Jalan By Pass Padang, yang diyakininya ada indikasi permainan dalam pelaksanaan.

Yang perlu diketahui BPJN III Sumbar-Bengkulu, bahwa standar UU NO : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP), semua dokumen yang menyangkut publik yang diselenggarakan oleh lembaga publik seperti BPJN III Sumbar-Bengkulu dan didanai dari APBN atau APBD harus dapat diakses oleh publik. Karena itu, kita melihat, penolakan BPJN III Sumbar-Bengkulu memberikan beberapa dokumen yang diminta dengan dalih Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang penetapan klasifikasi informasi di lingkungan Kementerian PU, maka bisa diajukan sangketa informasi ke Komisi Informasi Publik Pusat atau Daerah.

Tapi bagi kita itu tidak terlalu penting, yang lebih penting itu adalah harus dilakukan penyelidikan oleh KPK. KPK dapat melakukan penyitaan terhadap dokumen asli pelaksanaan proyek mercusuar jalan By Pass Padang tersebut. Dan, kalau sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup KPK harus segera menetapkan tersangka. Kepala BPJN III Sumbar-Bengkulu, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) harus bertanggung jawab terhadap alokasi anggaran yang bersumber dari utang luar negeri itu.

That’s why, kita mendorong Aznil ST lewat kuasa hukumnya Raden Adnan SH MH untuk melaporkan ke KPK seputar indikasi hilangnya beberapa item pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan Negara di Proyek Mercusuar Jalan By Pass Padang ini. Indikasi permainan dalam pelaksanaan Proyek Mercuar By Pass Padang itu kian kentara dengan ditolaknya permohonan informasi publik yang diajukan kuasa hukum Aznil ST.

Yang terpenting sekali, kita minta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dengan melakukan penyitaan terhadap dokumen asli Mega Proyek By Pass Padang yang ditolak BPJN III Sumbar-Bengkulu memberikan kepada kuasa hukum Aznil ST. Ingat, NO CRIME IS PERFECT, tidak ada kejahatan yang terindikasi merugikan keuangan negara yang sempurana. Artinya, setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara pasti meninggalkan bekas. Persoalannya sekarang, antara kemauan dan kemampuan aparat penegak hukum kita. (Harianof)

 

 

 

This will close in 8 seconds