Bola kini berada di tangan kejaksaan kita yang konon katanya “professional” dalam membongkar dugaan skandal korupsi. Beberapa petinggi UNP yang diduga terkait dalam proses Proyek Pembangunan Gedung Labor Olah Raga Universitas Negeri Padang yang didirikan di atas kolam loncat indah ini sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Padang. Kejaksaan semakin keras menindak para pelaku korupsi ?
EkspresNews.com – HARUM aroma korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga Universitas Negeri Padang (UNP) menyebar cepat dan menjadi perhatian publik setelah Tabloid Berita Indonesia Raya Edisi 295 Th. VII/24 Pebruari-1 Maret 2020 bertajuk Gedung Labor UNP Berselimut Korupsi ? Dan Edisi 296 Th.VII/02-08 Maret 2020 bertajuk Bau Busuk Pembangunan Gedung Labor GOR UNP. Aroma korupsi itu membuat masyarakat seakan tak percaya dugaan skandal korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Labor Olah Raga Universitas Negeri Padang ini bisa terjadi di kampus yang seharusnya menjadi IKON Gerakan Penberantasan Korupsi dalam berbagai bentuk.
Berdasarkan pengamatan dan informasi yang dihimpun Indonesia Raya (Afiliasi EkspresNews.com)dari berbagai sumber yang layak dipercaya, memang ditemui banyak kejanggalan. Betapa tidak ? Proyek Pembangunan Gedung Labor Olah Raga Universitas Negeri Padang dengan nomor kontrak 123/UN 35/PS-DIPA/BLU/2019, nilai kontrak Rp 16.522.630.000,00, yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana PT Banguncipta Andalas Mandiri, Konsultan Perencana PT Artha Asri Arsind pondasi gedung di atas kolam loncat indah yang telah ditimbun tapi belum ada penghapusan asset. Dikhawatirkan, jika terjadi gempa maka bangunan yang ada akan ambruk. Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, kenapa gedung ini didirikan di atas kolam loncat indah yang ditimbun.
Yang lebih menyedihkan lagi, kuat dugaan pembesian tidak sesuai spesifikasi. Besi harus KS, tapi dipasang besi GRPS yang konon harganya jauh lebih murah dari pada KS. Ironisnya lagi, pemasangan balok besi yang seharusnya 10 batang di pasang delapan batang. “Ini mengurangi besi,” jelas sumber Indonesia Raya yang demi keselamatannya identitasnya disembunyikan dalam sebuah perbincangan, Rabu (2/3) siang, di sebuah masjid di Padang.
Surat Pemutusan Kontrak (SP3), kontrak awal 1 Januari 2019, waktu pelaksana 180 hari kalender, tapi September masih bekerja padahal Juni sudah selesai. Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Labor Olah Raga Universitas Negeri Padang ini tidak selesai, proyek terbengkalai. Harusnya kontraktor pelaksana PT Banguncipta Andalas Mandiri dimasukan dalam daftar hitam atau Black List sejak keluarnya SP3, tapi tidak dilakukan oleh pihak UNP. Ada apa ?
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun Indonesia Raya, setelah SP3 diterbitkan pihak Universitas Negeri Padang (UNP) malah memberikan perobahan waktu 40 hari. Padahal, bobot terakhir paling banyak 45 %. Menurut pasal 87 ayat (2) huruf a PP NO : 54 Tahun 2010, kontrak boleh diadendum jika tidak melebihi 10 % dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal. Yang bisa diadendum progress kerja maksimal minus 10 %. Kalau tidak itu harus putus kontrak. Kontrak diputus jaminan pelaksana dicairkan dikembalikan ke kas Negara. Perusahaan dimasukan dalam daftar hitam atau Black List dua tahun anggaran.
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak, bagaimana jaminan pelaksanaan dicairkan dikembalikan ke kas Negara sedangkan konon perusahaan ini bekerja tanpa uang jaminan uang muka. Artinya, kontraktor pelaksana PT Banguncipta Andalas Mandiri yang ditetapkan pihak Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai pemenang tender adalah kontraktor yang tidak memiliki uang.
Mantan Ketua Bidang Hukum & Advokasi Presidium Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Eddy Mujahiddin AWS SH, melihat, setiap proyek infrastruktur yang dibiayai Negara tak pernah luput dari praktek kongkalingkong. “Biasanya kongkalingkong proyek sangat rapi. Kongkalingkong proyek bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri. Tahapan kongkalingkong dilakukan sejak dari penganggaran, pengadaan, sampai pelaksanaan,” kata Eddy Mujahiddin AWS SH dalam sebuah pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Rabu (4/3) siang.
Advokat & Aktivis Anti Korupsi ini lebih jauh mengatakan, pola dan indikasi kongkalingkong mengindikasikan bahwa proyek ini bermasalah sejak dip roses penganggaran. “Semua pelaku yang diduga ikut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung labor olah raga Universitas Negeri Padang (UNP) ini patut dimintai tanggung jawab hukumnya,” ujar Eddy Mujahiddin AWS SH.
Eddy Mujahiddin AWS SH mengatakan, kegagalan konstruksi adalah hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bukan bangunan yang roboh. Jika kemudian dapat dibuktikan terjadi pelanggaran spesifikasi sesuai kontrak atau pun standar keteknikan yang berlaku, barulah kejadian ini termasuk kategori kegagalan konstruksi. Sebaliknya, katanya lagi menjelaskan, suatu hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi, misalnya besi harusnya KS dipasang besi lain, balok besi 10 batang dipasang 8 batang atau mengurangi besi, maka sudah dapat dikatakan memenuhi definisi kegagalan konstruksi, yang berarti bisa memasuki ranah pidana.
“Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan penggunaan jasa penyedia jasa,” ucap Eddy Mujahiddin AWS SH mengutip pasal 31 PP NO : 29 Tahun 2000.
Virza Benzani SH MH, Advokat & Aktivis Anti Korupsi, mengatakan, dalam proses penyelidikan yang mereka kenal dengan pengumpulan barang baukti dan keterang-keterangan. Keterangan ini, katanya lagi, tentu akan diambil dari orang-orang yang berkaitan lansung dengan pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan dilanjutkan dengan pembukaan lelang sampai kepada pelaksanaan yang dilakukan oleh kontraktor sebagai pemenang lelang. “Semua orang yang terkait harus dilakukan pemeriksaan untuk menggali informasi dan data berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Virza Benzani SH MH kepada Indonesia Raya, Rabu (4/3) siang, di Padang.
Mantan Aktivis 98 yang berandil besar menggulingkan rezim otoriter itu lebih jauh mengatakan, bahwa jaksa harus melihat ke lapangan kondisi riil atau fakta terhadap pekerjaan pembangunan gedung labor olah raga Universitas Negeri Padang itu. Di samping itu, katanya menambahkan, penyelidikan ini tidak tertutup penyidik juga akan meminta keterangan kepada ahli-ahli terutama lembaga yang berkaitan dengan konstruksi bangunan.
“Ini yang dikatakan keterangan ahli, dari situ dapat menemukan ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa-siapa pelakunya. Di dalam hal tindak pidana ini bisa saja masuk dalam lingkup tindak pidana korupsi, di situ nanti ditentukan ada tidaknya pidana dan pelakunya,” kata Virza Benzani SH MH yang juga tercatat pernah mengikuti program magang sebagai advokat di International Human Rights Intensite Program di Makati-Manila, Philipine 1998 silam selama enam bulan.
Sebagai warga masyarakat, katanya kian serius, kejaksaan harus melakukan tugas dan fungsinya dalam proses penegakan hukum secara professional, objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dan, katanya lagi, masyarakat akan siap terus mendorong, mengawal, agar proses hukum ini dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya, dan kasus ini tidak hilang di tengah jalan.
Namun sayangnya, pesan WA yang dikirimkan ke Rektor UNP Ganefri tidak dibalas kendati akun WAnya “online” hingga berita ini dipublikasikan. Sehingga sampai saat ini bagaimana tanggapan pihak UNP belum ada, padahal pihak Kejaksaan Negeri telah memanggil beberapa pihak yang terkait proyek ini.
Nah…, jika dugaan korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Labor Olah Raga Universitas Negeri Padang tidak diungkap atau hilang di tengah jalan kampus akan kehilangan ghezah dan daya tarik sebagai IKON Gerakan Pemberantasan Korupsi. Tragis memang !
(Harianof – Wartawan Utama – 12239-LPDS/WU/DP/XII/2017/19/08/64 )