DPD RI  

Komite I DPD RI Studi Referensi Ke Rusia

EkspresNews.com – Terhitung sejak 30 Juni sampai 6 Juli 2019 yang akan datang, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sedang melakukan Studi Referensi (SR) tentang pengelolaan wilayah negara ke Rusia. Hasil SR ini akan digunakan sebagai referensi penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Wilayah Negara.

Perjalanan delegasi DPD RI ke Rusia yang berjarak kurang lebih 9.800 kilometer dari Indonesia ini, dipimpin oleh Wakil Ketua, Nono Sampono (dapil Maluku) dan Akhmad Muqowam (Jateng).

Sedangkan dari Komite I DPD RI yang turut dalam SR ke Rusia terdiri dari Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi (Papua Barat) dan anggota antara lain Nurmawati Dewi Bantilan (Sulteng), Badikenita Sitepu (Sumut), Andi Surya (Lamp ung), Nofi Candra (Sumbar), I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (Bali), Mohammad Sofwat Hadi (Kalsel), Syafrudin Atasoge (NTT), Abdul Azis (Sumsel), Abdul Qadir Amir Hartono (Jaitm) dan Abudrachman Lahabato (Malut).

Dalam keterangannya kepada desapedia.id sebelum menggelar pertemuan dengan Dewan Legislatif Kota Saint Petersburg, Kamis (5/7/19), Jacob Esau Komigi selaku juru bicara, mengatakan alasan memilih Rusia sebagai negara tujuan studi referensi. Jacob menjelaskan, Indonesia dan Rusia memiliki banyak kesamaan.

Secara geografis, baik Indonesia maupun Rusia merupakan negara yang strategis karena berada di antara benua, dimana Indonesia diapit Benua Asia dan Australia. Sedangkan Rusia berada di antara benua Eropa dan Asia. Selain diapit dua benua, kedua negara ini pun diapit oleh dua samudera. Indonesia diapit oleh Samudera Hindia dan Pasifik sedangkan Rusia diapit oleh samudera Arktik dan Pasifik.

Jacob menambahkan, secara sosiologis, masyarakat Indonesia dan Rusia juga memiliki kesamaan karena memiliki masyarakat yang heterogen dimana terdapat banyak suku bangsa, ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya.

Dihadapan anggota Dewan Legislatif Kota St. Petersburg, Jacob menjelaskan Indonesia menghadapi berbagai kondisi umum perbatasan yang kurang kondusif, mulai dari kondisi fisik perbatasan, kondisi infrastruktur pelayanan masyarakat, kondisi penduduk, kondisi perekonomian, kondisi sumber daya alam, kondisi pertahanan dan keamanan, sampai pada kondisi pemanfaatan ruang.

Akibatnya, lanjut Jacob, berbagai aktivitas pelanggaran hukum lintas batas seperti illegal trading, illegal mining, illegal dredging/sand, illegal migration, illegal logging, human trafficking, people smuggling, penyelundupan barang, pencurian ikan (illegal fishing), perompakan (sea piracy), dan sebagainya sangat merugikan negara.

“Kunjungan kerja kami ke Rusia, pada dasarnya untuk berdiskusi mengetahui bagaimana pengelolaan wilayah negara di Rusia. Hal ini penting bagi kami, karena kawasan perbatasan merupakan manifestasi utama kedaulatan negara, dimana perbatasan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktifitas kepemerintahan”, ungkap Jacob.

Jacob berharap Dewan Legislatif Kota St. Petersburg dapat berbagi dengan Komite I tentang bagaimana pengelolaan wilayah negara yang berlaku di Rusia, baik dari aspek kelembagaan, kewenangan bahkan sistem atau model penegakan aturan tersebut sehingga dapat berjalan dengan efektif. (Rel)