DPD RI  

Komisi XI DPR Akan Gelar Fit And Proper Test Calon Anggota BPK Gelombang Dua

EkspresNews.com – Komisi XI DPR berencana melakukan fit and proper test gelombang II terhadap calon Anggota BPK. Hal ini dikarenakan dari 15 nama yang diusulkan oleh DPD sebagian ada yang belum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut di komisi bidang keuangan ini.

“Tujuannya agar pemilihan fair dan adil. Semua wajib menjalani fit and proper test. Karena dari 32 orang yang pernah dipanggil Komisi XI DPR untuk menjalani fit and proper test, tidak semua hadir. Yang tidak hadir ini mungkin direkomendasikan DPD,” kata Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari, Kamis (19/9).

Eva melanjutkan, bahwa komisinya akan menggelar pemilihan 5 Anggota BPK periode 2019-2024 pada pekan depan. Hal ini menindaklanjuti pertimbangan DPD dalam Rapat Paripurna Luar Biasa pada Rabu (18/9) kemarin.”DPR akan menggelar rapat internal Komisi XI pada Senin 23 September 2019. Agendanya memilih calon Anggota BPK berdasarkan hasil rekomendasi DPD yang mengusulkan 15 calon,” ujar politisi PDIP ini.

Sementara itu, Koordinator Solidaritas Selamatkan BPK, Prasetyo, menilai pemilihan Anggota BPK kali ini terindikasi banyak pelanggaran. “Monggo saja kalau DPR akan lakukan pemilihan. Risikonya terlalu besar bagi BPK sebagai lembaga tinggi negara,” ujarnya ketika dihubungi Keuangan.co di Jakarta, Kamis (19/9).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud dalam hal ini yaitu, pertama, diduga Komisi XI telah melanggar Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Tidak ada dasar hukum penilaian makalah sebagai persyaratan menjadi calon Anggota BPK. Di samping itu, tidak ada sejarahnya sejak tahun 2007 pemilihan Anggota BPK melalui penilaian makalah. Seharusnya makalah itu disajikan dan dinilai bersamaan dengan fit and proper test.

Kemudian dugaan pelanggaran kedua, DPR telah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh UU BPK Pasal 14 ayat (4) yaitu 1 bulan sebelum masa jabatan Anggota BPK yang lama berakhir. Diketahui, peresmian penetapan Anggota BPK periode 2014-2019 dilaksanakan pada 16 Oktober 2014. Karena itu, 1 bulan sebelumnya yang dimaksud oleh UU BPK adalah tanggal 16 September 2019.

“Kami menemukan setidaknya 2 dugaan pelanggaran itu. Dan apabila DPR tetap melaksanakan pemilihan, maka hal tersebut dapat dikategorikan illegal. Legitimasi Anggota BPK terpilih pasti akan digugat masyarakat,” tegasnya. (Red/Abdi)