EkspresNews.com – Pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam RAPBN TA 2021 disetujui Komisi V DPR RI sebesar Rp 149, 81 triliun. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Kerja antara Komisi V DPR RI bersama Kementerian PUPR dan Kementerian/Lembaga mitra kerja Komisi V DPR di Gedung DPR, Selasa (15/9/2020).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi V DPR RI atas kerjasama selama ini, khususnya dalam pembahasan panjang RAPBN tahun 2021.
“Kementerian PUPR akan berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab dan senantiasa memperhatikan target yang telah ditetapkan, baik di dalam RPJMN, Renstra Kementerian PUPR, Direktif Presiden, Program Strategis Nasional, termasuk aspirasi anggota DPR RI,” kata Menteri Basuki.
Pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2021 akan difokuskan pada 6 program untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial dampak Pandemi COVID-19 yakni peningkatan ketahanan pangan, pengembangan konektivitas, peningkatan kesehatan lingkungan dan masyarakat, peningkatan investasi, penguatan jaringan pengaman nasional (Program Padat Karya Tunai, pembelian produk rakyat, pemberdayaan pengusaha lokal), dan terakhir peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
Sebagai tindak lanjut atas rencana program Kementerian PUPR tahun 2021, anggaran dialokasikan pada pembangunan infrastruktur sumber daya air sebesar Rp 58,55 triliun, konektivitas sebesar Rp 53,96 triliun, permukiman sebesar Rp 26,56 triliun, perumahan sebesar Rp 8,09 triliun, pengembangan sumber daya manusia Rp 563,79 miliar, pembinaan konstruksi Rp 757, 68 miliar, pembiayaan infrastruktur Rp 273,68 miliar, dukungan manajemen Rp 748,20 miliar, pengawasan Rp 101,74 miliar, dan perencanaan sebesar Rp 206,18 miliar.
Menteri Basuki juga berharap kepada Komisi V DPR RI terus menjalankan fungsi pengawasan baik dalam pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan infrastruktur di lapangan.
“Aspirasi akan kami pegang, sifatnya wajib, namun tidak keluar dari Program Strategis Nasional serta sesuai dengan Tupoksi Kementerian PUPR, berkeadilan dan sesuai prioritas. Kami akan laksanakan se-optimal mungkin, tetapi mohon maaf tidak seluruhnya bisa ditampung karena akan melebihi anggaran yang ada,” tutur Menteri Basuki. (Abdi)