Komisi IX DPR Tanggapi Demo Tolak RUU Kesehatan

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena atau yang lebih dikenal Melki menanggapi demontrasi dokter dan tenaga kesehatan yang menilak RUU Kesehatan. Melki menyebutkan bahwa sedari awal DRP RI membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Saat dihubungi, Senin (8/5) kemarin, Melki menyampaikan, “Kami juga mendengar pendapat publik, dari ikatan dokter, dari ikatan apoteker, dari ikatan perawat, bidan, dan sebagainya, dan organisasi profesi lain,” ujarnya.

Melki mengatakan, demontrasi adalah rposes dari demokrasi. Selain itu dia juga meminta kelompok yang ikut melakukan demonstrasi untuk juga memberika masuka kepada DPR terkait RUU Kesehatan.

Sementara itu, mengenai ancaman mogok kerja ketenagakerjaan kesehatan, Melki terbuka untuk melakukan medisiasi. Karena menurut Melki penolakan terhadap RUU Kesehatan tidak boleh sampai merugikan masyarakat.

Sedangkan disisi lain, drg. Dahlia Nadeak, salah satu peserta aksi ikut memberikan pendapatnya, ia berpendapat, RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya. Ancaman kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462 yang berbunyi “Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian.”

Hal ini kemudian yang mebimbulkan tanda tanya kepada tenaga kesehatan, karena tidak adanya kejelasan pada poin kelalaian itu, kematian itu, dan cedera pasien yang masih menjadi tanda petik. “Itu perlu penjelasan lebih rinci.” Katanya.

(Rahma Aulia)