Kisruh Royalti Sentral Pasar Raya Padang

Benarkah tidak ada itikad baik PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) untuk menindaklanjuti temuan BPK RI tentang tunggakan royalti yang belum dibayarkan senilai Rp 2,9 Milyar lebih ?

EkspresNews.com – Dugaan skandal pengemplangan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) itu ramai diperbincangkan setelah BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Perjanjian Kerja Sama Built Operate And Transfer (BOT) Revitalisasi Pertokoan Pasar Raya Barat Tahun 2005-2013 Nomor 03/ LHP / X. VIII PDG / 05 / 2015, tanggal 6 Mei 2014, menemukan adanya tunggakan royalti PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sebagai pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) yang belum dibayarkan kepada Pemko Padang yaitu, tunggakan royalti 2007, 2008, 2013, 2014, dan 2015, dengan total Rp 2,9 Milyar lebih. Tunggakan royalti tahun 2007 dan 2008 sudah dibayarkan oleh PT CSR dengan bukti setor ke kas daerah kota Padang. Pasca-temuan BPK RI tentang adanya tunggakan royalti yang belum dibayarkan PT CSR sebagai pengelola SPR Pemerintah Kota Padang lewat Dinas Pasar melayangkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Direktur PT CSR, perihal tindak lanjut temuan BPK RI.

Dalam surat tertanggal 23 April 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pasar Hendrizal Azhar SH MM itu, disebutkan bahwa sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Perjanjian Kerja Sama Built Operate Transfer (BOT) Revitalisasi Pertokoan Pasar Raya Barat Tahun 2005-2013 Nomor 03 / LHP / X. VIII. PDG / 05 / 2015, tanggal 06 Mei 2014. Walikota Padang secara resmi telah menyampaikan surat ke PT CSR pada tanggal 6 Januari 2015 sebagai berikut : Laporan penjualan dan penyewaan petak toko lantai 1 gedung SPR milik pemko Padang dengan nomor surat 700.20 / a.3 / BOT / Insp-1 / 2015, penyerahan 240 SHM-SRS petak toko milik pemko Padang dengan nomor surat 700.21 / 02 / BOT / Insp-1 / 2015, perintah melepas hak tanggungan 4 SHM-SRS milik pemko Padang dengan nomor surat 700.23 / 03 / BOT / Insp-1 / 2015, perintah penyelesaian gedung SPR melaporkan penjelasan konsultan perencana,pelaksana dan konsultan pengawas serta menyerahkan laporan penjualan petak toko dengan nomor surat 700.24 / 04 / BOT / Insp-1 / 2015, perintah penyelesaian kontrak sesuai jangka waktu dan pembayaran tunggakan royalti dengan surat nomor 700.26 / 05 / BOT / Insp-1 / 2015, penyerahan pajak penghasilan  pasal 24 kepada instansi berwenang dengan surat bernomor 700.27 / 06 / BOT / Insp-1 / 2015.

Surat yang juga ditembuskan kepada Walikota Padang, Sekretaris Daerah, Inspektur Kota Padang, dan Kepala DKPA Kota Padang itu, menegaskan bahwa PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) tidak mengindahkan maksud surat Walikota Padang tersebut. Untuk itu, tulis Kepala Dinas Pasar Hendrizal Azhar dalam surat itu, ia mengharapkan agar PT CSR menindaklanjuti maksud surat-surat Walikota Padang tersebut. Dan, agar PT CSR menyampaikan secara tertulis kepada Pemko Padang melalui Dinas Pasar tentang tindaklanjut temuan BPK RI yang sudah dilaksanakan atau pun yang belum dilaksanakan beserta alasan yang bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan substansi perjanjian kerja sama. “Laporan tertulis terhadap tindaklanjut temuan BPK RI dimaksud sudah kami terima selambat-lambatnya tanggal 30 April 2015,” tulis Kepala Dinas Pasar Hendrizal Azhar mengakhiri suratnya itu.

Merasa tidak ditanggapi, 26 Mei 2015, Dinas Pasar kembali menyurati Direktur Utama PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR), perihal pembayaran royalti. Surat yang ditandatangani Sekretaris Jasman S.Sos MM, atas nama Kepala Dinas Pasar itu menyebutkan,  sebagai tindaklanjut dari Surat PT CSR Nomor 04. 187 / GM / CSR-SPR / IV / 2015 tanggal 28 April 2015 tentang tindaklanjut temuan BPK RI point 5 huruf b bahwa PT CSR akan membayar tunggakan royalti sebagaimana ditetapkan dalam kontrak tahun 2015. Untuk itu, tulisnya dalam surat itu, mereka sampaikan rincian tunggakan PT CSR sebagai berikut : Tunggakan royalti 2007 Rp 27.356.000, 2008 Rp 27.356,000. Berdasarkan bukti setor ke kas daerah, tunggakan 2007 dan 2008 telah dibayarkan oleh PT CSR. Tunggakan 2013 Rp 936.014.784, 2014 Rp 955.309. 284, tunggakan royalti tahun 2015 Rp 1.018. 749. 600, total jumlah tunggakan royalti PT CSR tersebut adalah Rp 2.910.073. 668 – tunggakan 2007 dan 2008 yang telah dibayarkan = Rp 2. 756. 361.668.

Di penghujung surat itu, Dinas Pasar meminta kepada PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) segera menyetorkan royalti / kontribusi tersebut di atas ke Kas Daerah Pemko Padang melalui Rekening Kas Daerah Nomor Rekening 1001. 0101. 00202-8 Bank Nagari Kantor Kas Balaikota Padang. Lantas yang menjadi pertanyaan banyak pihak, apakah PT Cahaya Sumbar Raya (PT CSR) sudah membayarkan seluruh tunggakan royalti sebagai temuan BPK RI itu kepada Pemko Padang ? Yang jelas, Kepala Dinas Pasar Hendrizal Azhar SE MM, kepada Indonesia Raya (Affiliasi EkspresNews) menyebutkan bahwa sampai saat ini PT CSR masih belum membayar royalti kepada pemko Padang.

(Tim)

 

 

 

This will close in 8 seconds