Fokus  

Ketua BPK Tersandung di Panama Papers

EkspresNews.com – Amerika Serikat saat ini menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap nama-nama pemangku jabatan publik mereka yang masuk dalam dokumen Panama Papers. Bagaimana di Indonesia, apakah aparat penegak hukum kita juga akan melakukan hal serupa terhadap pemangku jabatan publik kita yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers seperti Ketua BPK RI Harry Azhar Azis ?

Ini peringatan bagi para pemangku jabatan publik atau para penyelenggara negara. Berhati-hatilah menyimpan harta kekayaan di negara lain. Sebab, lambat atau cepat, akan terkuak juga seperti Skandal Dokumen Panama Papers yang mengungkap rekening-rekening undername tokoh-tokoh penting dan kaya dunia, termasuk banyak pemangku jabatan publik dari seantero negeri di jagat ini. Ambil contoh misalnya, Ketua BPK RI Harry Azhar Azis yang namanya tercantum di Dokumen Panama Papers. Desakan mundur buat pemangku jabatan publik atau penyelenggara negara yang ditenggarai tercatat dalam dokumen Panama Papers ini menggelinding bak bola salju nyaris ke pojok-pojok negeri. “ Demi mengklirkan namanya, Ketua BPK Harry Azhar Azis sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Atino Ivana, mantan sailor yang telah melanglangbuana ke mancanegara, kepada EkspresNews dalam sebuah perbincangan, Kamis (19/4) pagi, di kawasan Pecinaan Padang.

Lelaki parlente yang pernah mengecap pendidikan di Negeri Kincir Angin “ Belanda “ ini, menilai, perbuatan Ketua BPK RI Haryy Azhar Azis itu jelas melanggar etika seorang pemangku jabatan publik atau penyelenggara negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar Komite Etik BPK RI menyelidiki seputar kemunculan nama Ketua BPK RI Harry Azhar Azis dalam Dokumen Panama Papers. “ Komite Etik BPK RI harus mencari tahu apakah Ketua BPK RI Harry Azhar Azis melanggar etik atau tidak. Kalau memang melanggar etik, maka Ketua BPK RI Harry Azhar Azis harus mundur dari jabatannya,” ucap man in black pengagum berat Bapak Republik “ Tan Malaka “ ini.

Tetapi Ady Surya, Mantan Aktivis 98 yang juga pendiri Aliansi Mahasiswa Untuk Reformasi (AMUR), memberikan pandangan seirama dengan Atino Ivana. Malah menurut Advokat & Aktivis Anti Korupsi ini, seharusnya dengan tercantumnya namanya di Dokumen Panama Papers Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya seperti yang dilakukan Perdana Menteri Islandia Sigmundur David Gunnlangsson dan Menteri Industri, Energi, dan Pariwisata Spanyol Jose Manuel Soria, keduanya mundur dari jabatannya masing-masing sehari setelah namanya muncul dalam Dokumen Panama Papaers. “ Tetapi pejabat publik kita seperti Ketua BPK RI Harry Azhar Azis yang namanya tercantum di Dokumen Panama Papers, enggan mundur dari jabatan sembari berdalih bahwa hukum belum membuktikan mereka bersalah,” ujar Mantan Raja Demo yang pernah menduduki DPRD Padang pada saat orang-orang tak berani berdemo ini kepada EkspresNews, Rabu (18/4) siang, di payakumbuh.

Menurut Ady yang juga salah seorang pendiri Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang pertama kali membongkar dugaan korupsi berjemaah di Indonesia ini, boleh saja Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengaku bahwa perusahaan itu sudah dilimpahkan kepada anaknya. Cuma saja yang menjadi pertanyaan banyak pihak, katanya lagi, hal itu tetap harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Harus dicari tahu, apakah pada tahun 2010 Harry Azhar Azis melaporkan hartanya itu ke KPK atau tidak. “ Waktu itu Harry Azhar Azis juga sebagai penyelenggara Negara yang punya keharusan melaporkan hartanya. Saya meminta Ketua BPK RI Harry Azhar Azis mengambil langkah serupa dengan Perdana Menteri Islandia dan Menteri Industry, Energi, dan Pariwisata Spanyol,” pintanya.

Ady Surya yang juga pendiri LAM-PK Fakultas Hukum Unand Padang ini, mengakui bahwa budaya mengundurkan diri bagi pemangku jabatan publik di negeri ini sangat langka sekali. Kalau ada, katanya lagi, langkah itu lebih untuk memuaskan kepentingan pribadi bukan semata sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Malah di negeri ini, katanya menambahkan, meski jelas-jelas terjerat kasus mereka tidak akan mundur dengan berbagai dalih seperti presumption of innocence. Ada kesan, menurutnya, bagi para penyelenggara Negara di negeri ini jabatan itu wajib dipertahankan, tak peduli sekalipun itu melabrak dan meminggirkan standar moralitas. “ Apakah pantas pejabat negara menyimpan harta kekayaannya di negara lain ? “ Tanyanya nyleneh.

Lebih jauh dan serius Ady mengatakan, bahwa itu jelas merupakan pelanggaran terhadap UU NO : 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. Oleh sebab itu, katanya lagi, KPK harus melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh para pemangku jabatan publik atau penyelenggara negara yang namanya tercantum di Dokumen Panama Papers. ‘ KPK harus menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap nama-nama pejabat publik seperti Ketua BPK RI Harry Azhar Azis yang namanya tercantum di Dokumen Panama Papers,” ujar Ady. Lagi pula, katanya lagi, kalau seandainya skandal Dokumen Panama Papers ini tidak diungkap oleh wartawan investigasi dan dibocorkan kepada publik, tentu publik tidak akan pernah tahu siapa-siapa pemangku jabatan publik atau penyelenggara negara yang namanya tercantum dalam Dokumen Panama Papers itu.

Sedangkan di mata Ardisal SH MH, sebagai bentuk pertanggung jawaban publik sebagai seorang pejabat publik, seharusnya Ketua BPK RI Harry Azhar Azis yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers mengundurkan diri dengan suka rela dari jabatannya. Sekalipun, katanya lagi, budaya mengundurkan diri bagi pejabat publik kita amatlah langka di negeri ini. Di negeri ini, katanya lagi, jabatan itu wajib dipertahankan, tak peduli apakah standar moralitas sebagai pejabat publik harus dipinggirkan. “ Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menelusuri dan melakukan penyelidikan seputar munculnya nama-nama pemangku jabatan public seperti Ketua BPK RI Harry Azhar Azis di Dokumen Panama Papers,” ujar Advokat & Aktivis Anti Korupsi itu kepada EkspresNews dalam sebuah temu ramah, kamis (19/4) sore, di Padang.

(Harianof)

 

 

 

This will close in 8 seconds