Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Dharmasraya Harus Terus Diwujudkan

Ekspresnews.com – Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Dharmasraya. Bimtek ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (25/05/21).

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Lely Arni sebagai narasumber, serta Ketua Bidang PSI, Adrian Tuswandi.

Menurut Wabup, PPID Kabupaten Dharmasraya telah dan terus berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang selusas-luasnya kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media. Baik media website maupun akun media resmi.

Hal ini, tidak dilakukan sendiri oleh PPID Kabupaten Dharmasraya. Melainkan melibatkan seluruh badan publik, baik perangkat daerah ataupun nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya.

“Kolaborasi mewujudkan KIP yang transparans dimulai dari organisasi terkecil di tingkat nagari. Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama ataupun PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi,” ungkap Wabup.

Kata Wabup lagi, masyarakat sebagai pemohon informasi wajib dilayani dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.

Informasi publik yang dimohon oleh masyarakat ke PPID harus dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang KIP. Yakni informasi yang diminta bukanlah informasi yang bersifat rahasia atau diperkecualian, sebagai informasi publik atau bukan juga merupakan informasi yang apabila dibuka justru akan merusak kepentingan yang lebih besar.

“Hakekatnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan ada karena kehendak rakyat. Untuk itu pemerintahan diadakan bukan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang diinginkan.

Salah satu hak masyarakat sesuai dengan konstitusi UUD 1945 adalah hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui pemerintahan yang terbuka agar tercipta pemerintahan yang baik,” pungkas Wabup.

 

 

 

This will close in 8 seconds