Kerugian Korban PT Zoelfie Investasi Konsultan Capai Belasan Milyar ?

Modus penipuan berkedok investasi yang dijalankan oleh PT Zoelfie Investasi Konsultan (ZIK) begitu leluasa menipu calon korban. Tidak tanggung-tanggung, total dana yang berhasil dihimpun oleh PT ZIK dari para korban diperkirakan mencapai belasan milyar rupiah di berbagai wilayah di Indonesia ?

PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Di wilayah Nusa Tenggara Barat, kasus investasi bodong yang dijalankan PT ZIK diduga telah memakan banyak korban dan diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 2 milyar atau bahkan lebih. Lalu Wirahadi, salah seorang terduga korban kepada Indonesia Raya (afiliasi EkspresNews) mengaku telah menghabiskan total dana hingga Rp 1 Milyar lebih untuk memenuhi prosedur pencairan dana yang dijanjikan PT ZIK. Lalu Wirahadi melalui perusahaannya PT. Indra Arya Devin (PT IYAD) menyetorkan dana tersebut secara bertahap, baik kepada PT ZIK, notaris dan pihak-pihak lain yang berhubungan.

“Mereka ini sangat pandai meyakinkan orang, termasuk saya sendiri termakan janji-janji manis dan omong kosong dari PT ZIK ini,” ujar Lalu Wirahadi dengan nada kesal saat dihubungi via telefon oleh Indonesia Raya akhir pekan silam.

Kepada Indonesia Raya, Lalu Wirahadi menjelaskan kronologis dari awal bagaimana ia mengenal hingga terjerat perangkap investasi bodong yang ditawarkan oleh PT ZIK. Dalam keterangannya, pada 2019 ia mengaku direkomendasikan oleh “S” seorang pengacara asal Lombok. “S dengan berbagai penjelasan dan gaya bicara yang meyakinkan, menawarkan kepada saya untuk berinvestasi di PT ZIK ini,” ujar Lalu Wirahadi.

Singkat cerita, pada tahun 2019 ia pun yakin dan datang ke Jakarta untuk menanda tangani kontrak dengan PT ZIK dan mengajukan proposal untuk mendapatkan dana investasi senilai Rp 1,6 Trilyun dari investor di luar negeri melalui PT ZIK. Dana Investasi tersebut akan digunakan oleh Lalu Wirahadi melalui perusahaannya PT IYAD untuk pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Reguler di wilayah Lombok Timur dan Lombok Tengah. Berbagai prosedur dan proses dilalui oleh Lalu Wirahadi dengan harapan dana investasi tersebut dapat dicairkan.

“Total sudah Rp 1 Milyar lebih duit saya dimakan PT ZIK ini, mulai dari proses di notaris, pajak, prosedur bank, pengacara dan berbagai macam prosedur yang saya harus keluarin dana banyak,” ujar Lalu Wirahadi.
Lalu Wirahadi melalui PT IYAD juga pernah menyetorkan Dana Landing sebesar Rp 400 juta ke rekening PT ZIK di Bank Commenwealth, dengan perjanjian bahwa dana tersebut tidak boleh ditarik tanpa persetujuan dari kedua belah pihak, namun ternyata dana landing tersebut telah habis dikuras oleh pihak PT ZIK.

PT ZIK tidak bekerja sendiri, untuk meyakinkan calon korban, pihak PT ZIK diduga bersekongkol dengan beberapa orang notaris, konsultan keuangan dan warga negara asing. Notaris dalam hal ini berperan sebagai pihak ketiga yang memproses kontrak dan perjanjian-perjanjian lainnya antara PT ZIK dan terduga korban.
Sedangkan warga negara asing menjalankan peran sebagai pemilik dana (investor) yang akan memberikan pendanaan kepada para korban. Dalam kasus Lalu Wirahadi, ia mengaku dikenalkan oleh pihak PT ZIK dengan seorang WNA berinisial Mr.A asal Oman. Mr.A mengaku sebagai pemilik dana (investor) yang akan memberikan pendanaan kepada Lalu.

Selain itu, PT ZIK juga diduga kongkalikong dengan konsultan keuangan untuk membuat terduga korban tetap dengan kepercayaan bahwa dana investasi yang dijanjikan akan segera dicairkan. Konsultan keuangan dan pihak-pihak lain yang bersekongkol dengan PT ZIK secara bertahap ikut menyedot dana dari terduga korban, dengan berbagai judul yaitu penambahan biaya untuk proses pencairan dana yang dijanjikan, proses peralihan dana, proses pajak dan berbagai alasan lainnya.

Setelah sekian banyak dana yang disedot dari para korban dengan berbagai drama yang dibuat oleh PT ZIK, ujung-ujungnya selalu berakhir lost contact. Pihak PT ZIK memblokir kontak korban yang mulai ragu dan tidak percaya kepada mereka. “Mereka ini sangat berbahaya, mengerikan, mafia kelas tinggi ini orang,” ujar Lalu Wirahadi kepada Indonesia Raya.

Lalu Wirahadi menjelaskan bahwa perusahaan investasi “bodong” ini harus diberantas agar tidak banyak korban lainnya yang kena perangkap. “Langkah selajutnya, saya bersama korban lainnya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan petinggi PT ZIK ini, agar mereka tidak leluasa menipu banyak orang,” ujar Lalu Wirahadi.

Jauh sebelum Lalu Wirahadi, PT ZIK ternyata sudah lebih lama beraksi di wilayah NTB. Darmawan, pengusaha asal Kota Mataram kepada Indonesia Raya mengaku sebagai korban perangkap investasi tipu-tipu oleh PT ZIK. Pada 2016 lalu, melalui perusahaanya yaitu PT Lendang Pangan Delapan, Darmawan mengajukan proposal kepada PT ZIK untuk pembangunan stone crusher di wilayah Lombok Timur dengan nilai Rp 100 Milyar. Total hingga Rp 600 juta dana yang disetor oleh Darmawan kepada PT ZIK.

Namun sama dengan korban lainnya, setelah 6 tahun menunggu, sampai berita ini dinaikkan tidak ada satu rupiah pun dana yang dijanjikan PT ZIK diterima oleh Darmawan.

Sementara itu, pengacara Dr Suharizal menyikapi persoalan investasi PT ZIK menyebutkan jika terjadi penipuan dan bukti-bukti lengkap berarti sudah memenuhi unsur dari pasal 378 KUHP yang dapat diperluas dengan UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen.

“Memang harus dilaporkan, korban bisa melaporkan karena tindak tanduk pidana 378, UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen yang diduga telah dilanggar,” katanya menjawab pertanyaan Indonesia Raya, beberapa waktu lalu di Padang.

Lebih jauh, Suharizal menyebutkan PT ZIK dengan iming-iming pencairan dana yang dapat membantu para korban menyelesaikan pekerjaannya adalah salah satu bentuk penipuan yang dilakukan. Selain itu, secara UU Perbankan juga perlu diperhatikan, seperti kejadiannya pada Bank Commonwealth.

“Kalau UU Perlindungan Konsmen, nasabah yang sudah menyetorkan dana kepada PT ZIK itu sejatinya juga sudah melanggar hak-hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan nasabah itu sendiri, sehingga perlu diperhatikan juga,” tandasnya.

Menariknya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Zulfiandri selaku Direktur Utama PT ZIK menyangkal bahwa kegiatan perusahaannya legal dan wartawan tidak boleh ikut campur. “Investasi PT Zoelfie Investasi Konsultan dikawal Kapolri,” tulisnya didalam pesan WA kepada Indonesia Raya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Zulfiandri juga mengaku dirinya adalah pemimpin perusahaan sebuah media “Delik Hukum”. Namun setelah Indonesia Raya telusuri di situs Dewan Pers melihat perusahaan media yang terdaftar secara resmi yang memenuhi unsur perusahaan pers, namun media “Delik Hukum” tidak terdaftar. (Rama/Marlis)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds