PADANG, EKSPRESNEWS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat mencatat penerimaan pajak daerah pada akhir tahun 2022 mencapai Rp2,274 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 103,84 persen dari target penerimaan pajak daerah Sumbar pada tahun 2022 yang dipatok sebesar Rp2,190 triliun.
“Sedangkan realisasi retribusi daerah pada 2022 mencapai Rp12,554 miliar,” ujar Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi saat dihubungi wartawan di Padang, Rabu (15/2/2023)
Maswar Dedi mengatakan, penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,274 triliun pada 2022 itu berasal dari lima jenis pajak, terbesar masih penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Sumbangsih terbesar pajak daerah masih berasal dari PKB sebesar Rp853,903 miliar atau terealisasi 106,93 persen dari target hingga akhir tahun 2022,” ujarnya menjelaskan.
Selanjutnya disumbang oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp421,048 miliar atau tercapai 106,93 persen dari target.
Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) hingga Mei 2022 terhimpun sebesar Rp8,269 miliar atau pencapaian sebesar 91,36 persen dari target,” katanya lagi.
Dua lainnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp550,655 miliar atau 102,29 oersen dan Pajak Rokok Rp440,621 miliar atau 96,99 persen.
Dikatakan Maswar, pada tahun 2023 ini penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp2,408 triliun dan retribusi daerah bisa mencapai Rp22,691 miliar.
Sementara itu realisasi pajak daerah pada bulan berjalan Januari hingga Februari 2023 mencapai Rp207,256 miliar atau 8,60 persen dari target tahun ini sebesar Rp2,407 Triliun.
Sedangkan untuk realisasi retribusi dalam bulan berjalan tahun 2023 ini sebesar Rp282 juta atau 1,24 persen dari target tahun 2023 ini sebanyak Rp22,691 miliar.
“Berasal dari retribusi jasa usaha, sedangkan untuk realisasi retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu realisasinya saat ini masih belum ada,” katanya lagi.
Dikatakannya lagi, Program Lima Untung yang dimulai pada 12 September hingga 12 Desember 2022 lalu cukup signifikan pengaruhnya terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ada peningkatan penerimaan PKB selama kebijakan Lima Untung dengan realisasi sebesar Rp 279.050.544.700 atau senilai 35,09 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Dikatakannya lagi sampai dengan 12 Desember 2022 total penerimaan PKB yang menunggak dibebaskan sebesar Rp 81.759.460.150 dan masyarakat yang menikmati diskon sebesar Rp2.643.353.800.
“Kebijakan Lima Untung yang berakhir 12 Desember 2022 didasari karena masyarakat mengalami penurunan kemampuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh dampak Corona Disease 2019 (Covid19).
Sehingga upaya pemulihan, salah satunya melalui kebijakan Lima Untung ini. Untuk tahun ini akan dikaji kembali apakah program Lima Untung akan diterapkan tahun ini atau tidak,” ujar Maswar Dedi lagi.
Ditambakannya pada tahun ini berbagai paya dan program akan dilakukan sebagai upaya mendongkrak pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya yakni mengoptimalkan kinerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Kemudian mengembangkan Payment Point System (terakhir dengan SIGNAL) bekerja sama dengan Bank Nagari dan Bank lainnya pada seluruh Kantor Pelayanan Samsat dalam upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya optimalisasi pelayanan Samsat Keliling untuk menjangkau pelayanan wajib pajak yang jauh dari Kantor Samsat. Lalu optimalisasi pelaksanaan razia kendaraan bermotor secara rutin dan berkesinambungan.
Selanjutnya peningkatan koordinasi dengan Tim Pembina Samsat , peningkatan kinerja/performance pelayanan pada seluruh kantor UPTD/Samsat dengan melakukan pemeliharaan dan perbaikan kantor dan melengkapi seluruh peralatan system pelayanan.
Kemudian meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya inventarisasi asset kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak.
Lalu melaksanakan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan tugas-tugas dengan seluruh Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah se-Sumatera Barat.
Mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu dengan mengimplementasikan teknologi informasi pada seluruh OPD pengelola/pelayanan retribusi.
Juga peningkatan sarana dan prasarana, perbaikan regulasi, penyesuaian tarif, serta menjaring potensi-potensi baru yang selama ini belum terpungut.
Mengoptimalkan aset-aset pemda melalui inventarisasi aset pada OPD, melakukan kajian analisis terhadap mekanisme pemanfaatan yang tepat untuk aset tersebut, dan melakukan perjanjian sewa atau MoU.
“Selanjutnya meningkatkan kinerja pelayanan kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan penerimaan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, terutama OPD pengelola BLUD, Pengelola Keuangan dan Kas Daerah, dan lainnya sehingga bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor lain-lain PAD yang Sah,” katanya. (RR)