Fokus  

Kenaikan Tukin PNS Kementerian/Lembaga Lain Diproses, Naik hingga 80%

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS Kementerian dan Lembaga tengah diproses. MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, besaran kenaikan tukin akan mencapai 80%.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menekan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita sedang memproses beberapa. Ada yang naik dari 60% ke 80%, ada 70% ke 80%,” ujar Menpan-RB Anas usai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Seperti diketahui, Kemenpan-RB merupakan salah satu kementerian yang telah mendapatkan peningkatan tukin. Menurutnya, usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, dimana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.

“Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20 ribu atau 16 ribu,” bebernya.

Selain itu, Anas melanjutkan, proses kenaikan tukin juga berkaitan dengan kinerja di kementerian/lembaga. Anas mengatakan, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP memiliki program dengan target nasional dan berdampak.

“Intinya ini terkait kinerja dan program yang dikerjakan Bappenas/Kementerian PPN, BPKP karena targetnya yang banyak dan diharapkan target nasional segera berdampak,” bebernya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menaikan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian/lembaga.

Keputusan ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Berdasarkan lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta. Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres. (Skl)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds